Terjawab sudah penantian warga Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pelantikan gubernurnya. Sebelumnya, beredar beberapa kabar terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dan habisnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada berakhir pada 9 Oktober 2017.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X telah ditetapkan sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY Periode 2017-2022 sesuai amanat Undang Undang no 13/2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta.
Sebelumnya tersiar informasi, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dibarengkan dengan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Selasa sore kemarin, 10 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022. Pelantikan keduanya digelar di Istana Negara pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Sebelum keduanya diambil sumpah, Presiden Jokowi menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial Istana Merdeka.
Lalu, Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Sri Sultan dan Paku Alam berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Momen ini kita kenal dengan sebutan prosesi kirab di mana keempatnya diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Sultan HB X sendiri menjabat sebagai Gubernur DIY sejak tahun 1998 hingga sekarang. Ia menjadi gubernur terlama dalam sejarah di negeri ini. Mulai era Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo saat ini.
Alasan ada peraturan dalam Undang Undang Keistimewaan yang disahkan tahun 2012 itu mengharuskan Raja Kraton dan Adipati Pakualaman yang menjadi Kepala Daerah. Ini berbeda dengan provinsi lain karena tidak ada pilkada untuk Gubernur DIY.
Dalam sejarah Yogya, Hamengkubuwono X merupakan gubernur ketiga provinsi itu setelah Ingkang Sinuwun Sri Sultan (ISSS) Hambengkubowo IX (19 Agustus 1945-1 Oktober 1988) dan KGPAA Paku Alam VIII (1 Oktover 1988-11 September 1998). Dalam masa jabatan lima tahunan, ini merupakan kali keenam, Hamengkubuwono X menjabat Gubernur Yogya.
Akhir Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Gugatan itu menuntut penghapusan pasal 18 ayat (1) huruf (m), yang meyatakan: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: (m). menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.”
Dalam putusannya, MK menyatakan kata “istri” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UU KDIY) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana petitum permohonan para pemohon.
Sebab, adanya kata “istri” dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah menimbulkan penafsiran bahwa seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY, yakni “Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak”.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, adanya kata “istri” berpotensi dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan keputusan MK itu, maka Gubernur DIY selanjutnya boleh laki-laki, tapi boleh juga perempuan.
Tapi, sukses Raja dan Gubernur Yogyakarta masih jauh dibicarakan. Usai dilantik Presiden Jokowi, Sultan Hamengkubowono X tegas menyatakan dirinya belum mau pensiun. Ia bertekad untuk menyelesaikan masa tugasnya sebagai Gubernur DIY sampai lima tahun ke depan.
“Saya belum mau pensiun,” kata Sultan.
Sultan menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan perempuan untuk menjabat Gubernur DIY.
Sultan yang memang seluruh anaknya adalah perempuan, menyambut baik putusan MK tersebut. Sebab, memang sudah seharusnya untuk menjadi pemimpin tak memandang jenis kelamin.
Sultan HB X mengaku belum menyiapkan siapa anak yang akan ditunjuk untuk menduduki tahtanya. Namun, ia meyakini bahwa pada akhirnya akan terjadi suksesi kepemimpinan apabila ia sudah pensiun nanti.
“Biarpun saya makin tua, ya mestinya akan terjadi suksesi. Yang jelas lima tahun ini kan enggak, semoga panjang umur saja,” kata dia.
Yogya istimewa. Selamat bertugas lima tahun ke depan, Pak Gubernur Yogya…
Sebagaimana ditayangkan di http://tz.ucweb.com/10_1tPV8