Pelibatan aparat penegak hukum dan auditor dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja adalah demi memastikan penerapan program prinsip good corporate governance. Perubahan Perpres 113 Tahun 2022 tidak hanya membahas pelibatan aparat penegak hukum dalam hal terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja, tetapi juga berhubungan dengan pengendalian atas program agar tata kelola terus ditingkatkan.
“BPKP mengapresiasi kesigapan respon Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam menanggapi setiap masukan auditor yang bertujuan untuk semakin meningkatkan tata kelola program,” kata Sidi Purnomo, Koordinator Pengawasan Bidang Ekonomi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di hadapan lebih dari 150 peserta Sosialisasi Peraturan Presiden No. 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang berlangsung di Hotel Santika, Semarang, 12 Oktober 2022.
Hadir dalam kesempatan itu Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah mewakili Kapolda, Asdatun Kejati Jawa Tengah mewakili Kajati dan para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Jawa Tengah.
Program Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas angkatan kerja. Sejak beroperasi tahun 2020, program ini telah memberi manfaat bagi 15 juta orang di 514 kota/kabupaten se-Indonesia. Kegiatan sosialisasi di Semarang adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh penegak hukum di daerah sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam hal ini Menko selaku Ketua Komite Cipta Kerja yang merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. Ia meminta agar Manajemen Pelaksana Program terus bekerja sama dengan BPKP, Kejaksaan Agung dan Polri dalam upaya untuk menjaga tata kelola program serta memitigasi adanya potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Agus Sirait selaku Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun Kejagung. “Kejaksaan Agung siap mewakili Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang merugikan aset negara dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja,” katanya.
AKBP M. Riffai selaku narasumber dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyampaikan bahwa penguatan Pasal 31D Perpres 113/2022 tentang pemalsuan identitas adalah buah kerjasama Kepolisian RI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. “Pasal ini adalah hasil kolaborasi penanganan perkara pidana yang terkait data pribadi,” katanya.
Pada kegiatan sosialisasi ini, Deputi IV Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam sambutan yang dibaca Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Edwin Rizal Manansang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Program Kartu Prakerja sebagai inovasi program pemerintah dalam melakukan pengembangan dan peningkatan skill SDM di Indonesia.
“Kartu Prakerja telah menjalankan tata kelola yang terjaga dan terus meningkatkan kualitas dengan memperhatikan hasil evaluasi internal maupun eksternal seperti BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga telah mengakui bahwa sistem Kartu Prakerja merupakan best practice yang bisa dijadikan contoh bagi program pemerintah lain,” Edwin menegaskan.