Mengurus surat roya di Jawa Timur, tak lama prosesnya.
Rumah di Menganti, Gresik, cukup lama tak terurus administrasinya. Lunas lewat kredit 15 tahun sejak 2004, sertifikat akte tanah asli dikirim dari Bank Mandiri Surabaya untuk diambil di Bank Mandiri BSD Tangerang Selatan beberapa tahun lalu.
Ada satu tahap lagi yang belum diselesaikan, mengurus surat roya.
Apa sih roya itu?
Hukum Online menulis, roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Pengaturan tata cara pencoretan hak tanggungan terdapat dalam Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Problemnya, harus datang ke Kantor BPN Gresik, tempat rumah itu berada. Sementara nyaris dua tahun saya tidak pulang ke Surabaya-Gresik.
Maka, ketika November ini ada kesempatan agenda kerja ke Surabaya, sekalian saja membereskan soal roya ini ke kantor BPN Gresik, letaknya tak jauh dari Icon Mall, kawasan Kebomas Gresik.

Layanannya cepat, mudah, dan murah. Mendaftar antrean lewat aplikasi ’Sentuh Tanahku’, yakni aplikasi adri Kementerian ATR BPN yang dibuat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan secara digital. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melihat sertipikat tanah elektronik, memeriksa status berkas, mencari lokasi bidang tanah, dan mendapatkan informasi syarat serta simulasi biaya layanan pertanahan melalui smartphone.
Setelah itu, saat tiba gilirannya, berkas akte tanah asli dan kelengkapan lain diminta, untuk diverifikasi datanya.
Sekitar tiga hingga empat jam menanti -terpotong jeda istirahat siang dan waktu Salat Jumat- saya dipanggil. Diminta membayar biaya pengurusan roya Rp 50 ribu ke BNI ‘Penerimaan Negara’. Hanya bisa mobile banking.

Setengah jam kemudian, jadi deh surat roya itu. Yang baru sadar, ternyata sertifikat atau akte tanah asli tidak kembali.
“Sesuai dengan sistem baru di BPN, surat tanahnya sekarang digital. Yang manual fisik kami simpan di sini. Aman,“ kata petugas Kantor Tanah BPN Gresik.
Nah, ternyata tidak rumit. Sudah bereskah semua kewajiban pertanahan Anda? Jangan ditunda-tunda lagi…

