Memasuki H-3 lebaran, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendapat laporan masih banyak jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, stringer yang bekerja di media nasional, daerah, serta internasional, belum mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan dan Aturan Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepada Yth,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dewan Pers
Serikat Penerbit Surat Kabar
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Media cetak, elektronik dan online
AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengkategorikan jurnalis sebagai golongan yang dapat dialihdayakan, tetapi mereka terlindungi ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berhak atas THR, bukan bantuan yang besarannya ditentukan ala kadarnya oleh pemilik media atau manajemen perusahaan.
Continue reading “Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen tentang THR”