Kunjungan Kerja Panitia Kerja Pengawasan Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Komisi II DPR RI Pertegas Komitmen Implementasikan Kebijakan Pusat di Wilayah Perbatasan

Komisi II DPR RI  menegaskan komitmen memastikan implementasi kebijakan pusat di wilayah perbatasan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja tentang Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI ke Kabupaten Natuna pada Rabu-Jumat, 26-28 November 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara ke Kepulauan Riau yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

”Kami datang langsung ke Natuna untuk melihat kondisi di wilayah perbatasan secara nyata, bukan hanya melalui laporan di atas meja,” kata Zulfikar, menegaskan pentingnya pengawasan langsung dalam mendorong pembangunan strategis daerah perbatasan.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Panja ini dibentuk untuk memperoleh gambaran nyata terkait kondisi perbatasan Indonesia, baik dari sisi pertanahan, keamanan, maupun efektivitas pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Ia menegaskan bahwa keberadaan PLBN, tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik maupun infrastruktur semata. Namun harus benar-benar berfungsi optimal untuk mendukung aktivitas masyarakat perbatasan, dan menjaga kedaulatan negara.

“Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini selain memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, dan daerah juga mempercepat pembangunan kawasan perbatasan,” sebut Zulfikar Arse Sadikin.

Selain Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna Jarmin. rapat koordinasi Panja di Natuna juga dihadiri Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarjo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna Indra Joni, Ketua DPRD Natuna Rusdi, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Ady Dharmawan,Kepala Dinas Operasi Lanud Raden Sadjad Kolonel Pnb Dion Aridito,unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Nurdin, Kepala PLBN Serasan Wendriady, serta jajaran pejabat Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau Fachrul Husin Nasution, dan Kantor Pertanahan BPN Natuna Amir Nugroho.

Dalam kesempatan ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan sejumlah isu strategis terkait pemanfaatan PLBN Serasan, yang dinilai masih belum berfungsi maksimal.

”Kami punya PLBN di Serasan, namun pemanfaatannya belum berjalan maksimal,” ungkap Cen.

Ia menjelaskan bahwa PLBN Serasan belum terintegrasi dengan sektor ekonomi lokal seperti perikanan, pertanian, dan UMKM, sehingga belum berkontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, batas transaksi perdagangan di PLBN juga dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan operasional serta kebutuhan masyarakat perbatasan.

”Batas transaksi hanya 600 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,4 juta per orang per bulan. Itu sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cen memaparkan potensi besar Natuna di sektor kelautan, perikanan, dan pariwisata, yang menurutnya membutuhkan dukungan kebijakan dan pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat.

Ia menilai percepatan pembangunan sangat penting untuk memperkuat posisi Natuna sebagai beranda terdepan Indonesia di Laut Natuna Utara, sekaligus menjaga stabilitas wilayah perbatasan yang strategis.

Cen berharap kunjungan Komisi II DPR RI dapat menghasilkan langkah nyata yang mendukung percepatan pembangunan daerah.

”Kami berharap aspirasi kami didengar dan membawa solusi bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Bupati Natuna juga menekankan persoalan sertifikat bangunan di atas air, yang merupakan model permukiman umum di Natuna. Dari 2.614 rumah panggung, baru 1.140 yang memiliki sertifikat. Kepala Dinas PUPR Natuna, Agus Supardi, menjelaskan bahwa sertifikasi rumah di atas air memerlukan persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga prosesnya lebih panjang dibanding permukiman di darat.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna Indra Joni juga menyampaikan persoalan pertanahan transmigrasi yang memerlukan percepatan penyelesaian oleh pemerintah pusat. Di antaranya adalah sertifikasi lahan hak milik transmigran di SKP.B Batubi SP 1, SP 2, dan SP 3 sebanyak 653 bidang, yang hingga kini belum tuntas akibat belum selesainya pelepasan kawasan hutan HPK seluas 1.461 hektare sebagai Lahan Usaha II bagi para transmigran di lokasi yang sama.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Fachrul Husin Nasution terkait sertifikasi rumah di atas air menyebut Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pasal 197 bahwa Pemberian atau Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan untuk kegiatan usaha di Wilayah Perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Sedangkan, menyangkut masih ada tanah masyarakat transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, dia mengakui bahwa kondisi ini menyebabkan proses sertifikasi lahan belum dapat diselesaikan sepenuhnya. Fachrul menegaskan bahwa BPN terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian status kawasan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Selain itu, Fachrul juga menyoroti pelaksanaan tata ruang RTRW dan RDTR di Kepri yang sudah memiliki landasan hukum yang cukup baik, tetapi belum berjalan secara optimal. Tantangan utama ada pada aspek implementasi, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum.

“Untuk itu masih sangat diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antar-level pemerintahan, peningkatan kapasitas teknis, serta penguatan peran masyarakat dan swasta dalam menjaga keteraturan ruang,” ujarnya.

 Menjawab beberapa permasalahan tersebut, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa Komisi II akan mengevaluasi hal tersebut untuk mendorong percepatan penuntasan legalitas tanah masyarakat, tata ruang maupun melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Natuna.

Keesokan harinya, Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi II melanjutkan agenda dengan melakukan peninjauan lapangan ke PLBN Serasan. Perjalanan laut menggunakan MV Indra Perkasa 159 ditempuh sekitar enam jam dari Ranai.

Sesampainya di lokasi, tim melihat secara langsung kondisi PLBN, fasilitas pemeriksaan, alur pelayanan, kesiapan personel dan mengadakan rapat koordinasi. Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan bahwa keberadaan PLBN di daerah perbatasan memiliki dua fungsi utama yaitu memastikan keamanan negara serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“PLBN Serasan harus berfungsi optimal sebagai beranda terdepan negara. Kami mencatat seluruh masukan dan akan membawanya sebagai rekomendasi Panja kepada pemerintah,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.