Semangat DPR RI dalam berbagai tugasnya baik persidangan maupun kunjungan kerja adalah spirit untuk menyelesaikan masalah, karena kehadiran negara dan pemerintah hakikatnya adalah untuk menuntaskan permasalahan masyarakat, termasuk persoalan di bidang pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pesan itu saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok guna memperkuat pengawasan terkait pertanahan, tata ruang serta percepatan penyelesaian berbagai isu strategis pertanahan, Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam kunjungan kerja ini, Zulfikar Arse Sadikin (F-Partai Golkar) didampingi anggota Komisi II DPR lain yakni Azis Subekti, Iwan Kurniawan (F-Partai Gerindra), Ali Ahmad (F-PKB) dan Aus Hidayat Nur (F-PKS). Tim Komisi II DPR RI diterima Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur, Kepala Kantah BPN Depok Budi Jaya, serta pejabat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
”Komisi II DPR RI ingin melihat realita di lapangan sekaligus belanja masalah untuk mendalami terkait pelaksanaan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang mencakup di wilayah Kota Depok,” kata Zulfikar.
Titik beratnya, DPR berharap mengetahui target pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah sampai tahun 2025, permasalahan sengketa, perkara, konflik dan Kejahatan Pertanahan, di daerah Kota Depok, distribusi tanah objek reforma agraria kepada masyarakat miskin yang membutuhkan secara tepat sasaran, serta pengawasan pelaksanaan dan kewenangan antara ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah terhadap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Kami juga ingin mendapat masukan dari isu-isu aktual di masyarakat, seperti mencermati isu yang bergulir di masyarakat terkait permasalahan perumahan di Kota Depok, bagaimana sinkronisasi tata ruang, legalitas pertanahan, dan perlindungan konsumen dijalankan dalam proses pembagunan perumahan,” urai Zulfikar.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok mengpresiasi kunjungan Komisi II DPR RI. ”Semoga dengan kunjungan kerja ini regulasi mengenai kebutuhan tata ruang bisa menghadirkan kepastian hukum, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah terwujud sebagai kunci menjawab berbagai isu permasalahan pertanahan,” kata Mangnguluang Mansur.
Ia menegaskan, Pemkot Depok telah meningkatkan transparansi layanan agar warga Depok mendapat kepastian urusan pertanahan, untuk membangun Depok sebagai kota tertata, aman, dan berkelanjutan.
”Depok menghadirkan tata ruang dan layanan pertanahan yang adaptif, agar pembangunan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami berprinsip, pembangunan harus berpihak ada kepentingan publik, menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sekda Depok menegaskan visi kota berpenduduk 2,1 juta jiwa ini yakni ’Depok Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ dengan mewujudkan pembangunan berjalan terarah, berkedadilan dan terbuka bagi rakyat.
”Sebagai kota aglomerasi penyangga Jakarta, kebutuhan akan tanah sangat tinggi di Depok sangat tinggi, sehingga persoalan dan konflik pertanahan di sini mencuat,” jelasnya.
Depok dikenal sebagai kota kreatif, dan kota dengan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) tertinggi ketiga di Jawa Barat setelah Kota Bandung dan Kota Bekasi. Selain itu, Depok juga dianggap sebagai kota dengan industri start-up nomor satu di Indonesia sehingga tingkat literasinya cukup tinggi.

Kepala Kantor Tanah Depok Budi Jaya memaparkan berbagai kontribusi pihaknya mengatasi persoalan publik di Depok, seperti kemacetan menahun di kawasan Sawangan.
”Kami tengah merealisasikan pengadaan tanah di Sawangan untuk pembebasan Jalan Enggram agar mengurangi poros kemacetan Depok,” jelasnya. Pemkot Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 miliar untuk pelebaran Jalan Enggram di Sawangan, Depok, Jawa Barat sebagai upaya mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Sawangan. Anggaran Rp 70 miliar itu terbagi untuk dua tahap, yakni Rp 40 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 30 miliar untuk pembangunan jalan.Direncanakan pembebasan lahannya dilakukan tahun ini, sementara pembangunan fisik akan dimulai tahun depan.
Kantor Pertanahan Depok memaparkan keberhasilannya menduduki peringkat keempat peraih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jawa Barat dan urutan ke-17 se-Indonesia. ”Pemasukan dari sektor BPHTB ini menyumbang sekitar 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah Kota Depok,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Depok juga bergegas menyelesaikan berkas tunggakan layanan pertanahan, sesuai arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar seluruh Kantah di Indonesia harus mampu menyelesaikan tunggakan layanan pertanahan. ”Kami berhasil menyelesaikan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari 1138 bidang sejak 2017-2025, tingal satu saja yang belum selesai, itupun tanah wakaf. Realisasi anggaran pun diproyeksikan 99,75 persen di akhir tahun,” jelasnya.
Uniknya, selain mendapat penghargaan Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI 2024 Kualitas Tinggi Nilai 84 serta capaian Pengelolaan Barang Milik Negara terbaik 2024 dari Kanwil BPN Jabar, Depok tercatat sebagai daerah dengan lima besar sengketa perkara tinggi di Indonesia.
”Ada 114 gugatan perkara perdata di berbagi pengadilan negeri dan secar pidana ada 87 laporan polisi. Kami bertekad membereskan masalah ini dari pembenahan datanya,” kata Budi Jaya.
Anggota DPR RI Azis Subekti menyorot kaitan efisiensi anggaran dan rekonstruksinya, serta efektivitas belanja modal untuk kepentingan rakyat. ”Selain itu, di Depok, banyak orang punya rumah dari kredit perumahan dan lain-lain, tapi sertifikatnya tak ada. Harus dipastikan perizinan pengembangnya,” kata Azis mengingatkan.
Kunjungan kerja Komisi II ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian permasalahan agraria di Kota Depok sekaligus memperkuat penerimaan negara di sektor pertanahan pada tahun-tahun mendatang.


