Notice: Undefined index: host in /home/jojr5479/public_html/wp-content/plugins/wonderm00ns-simple-facebook-open-graph-tags/public/class-webdados-fb-open-graph-public.php on line 1020

Mendiskusikan Media Memotret Dahlan Tersangka

Dahlan Iskan terakhir dikenang publik sebagai mantan menteri dan Direktur Utama PLN. Jauh sebelum itu, ia lebih dikenal sebagai ‘media mogul’, bos media di Indonesia.

Jpeg
Judul Jawa Pos 6 Juni 2015: ‘Dahlan: Saya Ambil Alih Tanggung Jawab Ini. Sembilan Gardu Indek Masih Dicek, Sudah Jadi Tersangka’.

Sebagai raja media, Dahlan Iskan memiliki lebih dari 150 surat kabar harian grup Jawa Pos dan radar-radarnya, serta puluhan tabloid, serta jaringan televisi JTV dan pusat pemberitaan online bernama Jawa Pos News Network (JPNN).

 Ekspose pemberitaan Dahlan Iskan di media. Mahasiswa mempelajari realitas, antara 'yang seharusnya' dan 'yang sebenarnya'.
Ekspose pemberitaan Dahlan Iskan di media. Mahasiswa mempelajari realitas, antara ‘yang seharusnya’ dan ‘yang sebenarnya’.

Karena itu, amat menarik menanti bagaimana media massa di Indonesia memasang headline (berita utama) pada edisi Sabtu, 6 Juni, satu hari setelah Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang mengindikasikan kerugian negara Rp 33m 2 miliar. Titik tekanannya adalah: bagaimana media bersikap, baik media milik grup Jawa Pos maupun media massa lain, kompetitornya kelompok Jawa Pos, di Indonesia.

Continue reading “Mendiskusikan Media Memotret Dahlan Tersangka”

Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen tentang THR

Memasuki H-3 lebaran, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendapat laporan masih banyak jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, stringer yang bekerja di media nasional, daerah, serta internasional, belum mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan dan Aturan Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

THRKepada Yth,

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dewan Pers

Serikat Penerbit Surat Kabar

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia

Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

Media cetak, elektronik dan online

AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengkategorikan jurnalis sebagai golongan yang dapat dialihdayakan, tetapi mereka terlindungi ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berhak atas THR, bukan bantuan yang besarannya ditentukan ala kadarnya oleh pemilik media atau manajemen perusahaan.

Continue reading “Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen tentang THR”