Jakarta – Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen. Menurut JAMAN, jika alasannya pemberlakuan PPN 12 persen karena menaati Undang-Undang No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masih ada celah untuk tidak memberlakukan PPN setinggi itu.
Ketua DPP JAMAN Ricky Panjaitan menjelaskan, memang Pasal 7 UU HPP menjelaskan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 11% mulai berlaku pada1 April 2022 dan sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Continue reading “JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen”