Silang Pendapat dengan Ombudsman, PLN Tegaskan Tak Ada Subsidi Silang

Zainuddin, warga Jakarta, memahami benar mengapa tagihan listriknya naik pada pemakaian bulan April yang ditagihkan pada bulan Mei ini.

“Ya… kebijakan Work From Home (WfH) membuat kami banyak di rumah. Tentu saja, akibatnya pemakaian listrik melonjak,” ungkapnya.

Cerita Zainuddin menjadi pengantar dialog pada talk show ‘Sapa Indonesia Malam’ di Kompas TV, Sabtu, 9 Mei 2020. Saat itu, pemandu acara Sofie Syarief menghadirkan dua narasumber yakni Executive Vice President Corporate Communications and CSR PLN Made Suprateka serta anggota Ombudsman RI Laode Ida.

Pada pernyataannya, Made Suprateka mengungkapkan bahwa kenaikan tagihan yang dialami pelanggan, selain karena petugas pencatat meteran tidak datang ke rumah, juga karena PLN menggunakan dasar perhitungan tagihan listrik dengan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir.

“Itu satu-satunya jalan yang bisa kita tempuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar petugas pencatat meteran tidak menjadi penyebar maupun terpapar virus Corona,” katanya.

Made Suprateka menguraikan, saat seorang petugas pencatat meter listrik bekerja di lapangan, minimal mereka akan berkeliling ke 20 rumah pelanggan setiap harinya. “Kalau ini tetap dilakukan, maka para petugas itu bisa jadi perantara penyebar virus yang subur,” jelasnya.

Ia mengaku, perhitungan tagihan listrik berdasarkan penggunaan rata-rata tiga bulan sebelumnya bisa menimbulkan deviasi.

“Misalnya kami ambil rata-rata penggunaan listrik pada tiga bulan sebelumnya sebesar 50 KwH, sementara pada dua pekan terakhir Maret sudah ada kebijakan Work from Home atau WfH,” paparnya.

Karena itu, saat tagihan listrik bulan April ditagihkan pada Mei, wajar jika terjadi kenaikan pemakaian listrik dengan penerapan WfH dan PSBB yang berimbas pada makin tingginya penggunaan listrik.

“Kami sangat yakin apa yang ditagihkan kepada pelanggan itu riil angka yang digunakan pelanggan. Penggunaan listrik pada April, karena pelanggan 24 jam ada di rumah, mengakibatkan kenaikan signifikan dibanding pemakaian bulan Januari hingga Maret,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, anggota Ombudsman RI Laode Ida memuji jawaban bijak PLN.

“Apalagi PLN menjelaskan, jika ada kelebihan pembayaran dari pelanggan akan dikembalikan,” katanya.

Laode Ida menekankan, perhitungan tagihan listrik bukan ilmu budaya atau ilmu sosial, tapi ilmu eksakta. Ada angka-angkanya, yang harus ditentukan berdasarkan perhingan riil.

“Tidak boleh asal ditaksir. Tak bisa ditentukan berdasarkan rumus matematika sederhana lalu digunakan untuk menagihkan ke orang. Harus ada kepastian berdasarkan fakta lapangan,” kata Laode.

Made Suprateka kemudian menegaskan, adanya kenaikan tagihan listrik ini prinsipnya sama sekali tidak merugikan masyarakat atau pelanggan.

“Ini hanya karena selisih pencatatan yang bersifat kumulatif. Kalaupun ada kelebihan tagihan, pasti akan kami kembalikan ataupun ditindaklanjuti,” terangnya.

Ia menyatakan, pada bulan selanjutnya setelah PSBB ditiadakan, petugas pencatat meteran PLN akan kembali bergerak, dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lebih lengkap.

Laode Ide kemudian mengingatkan, agar PLN jangan sampai melakukan apa itu yang dirumorkan sebagai ‘subsidi silang’.

“Ada potensi gesekan di kalangan masyarakat bawah karena ada asumsi kelompok tertentu dianggap mensubsidi kelompok tertentu dalam pembayaran tagihan listik,” katanya.

Laode juga mengingatkan pentingnya PLN melakukan komunikasi publik lebih baik ke depan.

“Harusnya sebelum PLN mengumumkan dulu ke publik, sebelum melakukan kebijakan penghitungan rata-rata ke publik. Semoga hal ini tak kembali terulang,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan Laode, Made menegaskan, dengan adanya stimulus pemerintah terhadap tagihan listrik pada golongan tidak mampu, PLN sama sekali tidak menerapkan ‘subsidi silang’.

“Kami tekankan, tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang. Bahwa ada stimulus dari pemerintah, itu memang diberikan untuk menjangkau 4 golongan tarif sesuai ruang fiskal yang tersedia. Tapi bukan berarti kemudian ada subsidi silang berupa kenaikan tarif dari golongan konsumen lainnya,” ungkapnya.

Dialog sekitar 20 menit di layar kaca itu berakhir dengan manis. PLN menjelaskan dengan transparan, Ombudsman menyampaikan masukan dengan elegan, serta masyarakat pun mendapatkan pencerahan sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Sebagai ujung tombak PLN saat memberikan penjelasan kepada pelanggan, Made Suprateka pun sudah jauh bertransformasi. Setidaknya, jika dibandingkan pernyataannya meminta tolong ‘Transformers’ pada musibah ‘black-out’ setahun silam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.