Komisi II DPR RI Kawal Komitmen Transformasi Digital di Kantor Pertanahan Lumajang

Komisi II DPR RI memberikan apresiasi positif terhadap komitmen pelayanan pertanahan digital dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang. Langkah BPN Jawa Timur dalam mengantisipasi harapan publik terhadap layanan yang cepat dan pasti adalah hal yang krusial.

Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf Macan Effendi selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan terkait Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, Kamis, 12 Februari 2026.

”Apa yang menjadi harapan publik ini harus diantisipasi. Kami sangat setuju dengan komitmen Pak Kanwil,” katanya.

Dede Yusuf berharap janji itu benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Kunjungan kerja itu menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal transformasi digital di sektor pertanahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.

Selain Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat, Kunjungan Kerja Spesifik ke Kabupaten Lumajang juga diikuti anggota Komisi II DPR RI lain yakni Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan), Azis Subekti (F-Partai Gerindra), Ahmad Irawan (F-Partai Golkar), Cindy Monica Salsabila, Fauzan Khalid (F-Partai Nasdem), Indrajaya, Ali Ahmad (F-PKB), Edi Oloan Pasaribu (F-PAN), Ahmad Heryawan, Mardani Ali Sera, Jazuli Juwaini (F-PKS).

Tim Kunspek Komisi II DPR RI diterima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Muslim.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri berkomitmen mewujudkan transformasi digital dan membawa seluruh kantor pertanahan di Jawa Timur menjadi lebih transparan.

”Kami menargetkan bahwa pada  2026, seluruh wilayah Jawa Timur sudah menerapkan layanan digital yang berintegritas,” katanya.
 
Asep menambahkan, inovasi itu nantinya akan memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan masyarakat akan langsung diberi stempel tanggal selesai.

”Itu adalah bentuk kepastian layanan, sehingga masyarakat tahu persis kapan urusan mereka tuntas,” kata Asep.

Dede Yusuf, menekankan pentingnya sosialisasi masif dalam implementasi sertifikat elektronik agar masyarakat tidak terbebani biaya tinggi akibat perantara atau praktik yang tidak transparan.  

Menurut Dede, tantangan utama sertifikat elektronik bukan pada sistemnya, melainkan pada perubahan budaya masyarakat. Selama ini, sebagian warga terbiasa “menitipkan” pengurusan sertifikat kepada pihak tertentu di desa atau mediator. Kebiasaan tersebut kerap membuat biaya membengkak.

“Padahal kalau datang sendiri ke loket, tadi sudah dijelaskan PNBP hanya sekitar Rp50 ribu. Nilainya tidak besar jika datang sendiri,” ujarnya.

Dede juga menyoroti bahwa sebagian besar pemegang tanah adalah generasi tua yang merasa lebih aman jika memegang dokumen fisik. Karena itu, pendekatan sosialisasi harus disesuaikan dengan karakter masyarakat setempat. Ia mendorong pembuatan video sosialisasi dengan pendekatan lokal, termasuk menggunakan gaya bahasa dan budaya daerah.

“Kalau di Jawa Timur tentu gayanya gaya Jawa. Sosialisasi harus dilakukan baik secara online maupun offline, termasuk pertemuan di desa-desa,” jelasnya.

Komisi II DPR RI menegaskan, pengawasan ini juga untuk memastikan digitalisasi pertanahan mampu menutup celah praktik mafia tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik memang terlihat sederhana, namun sejatinya menyangkut perubahan budaya yang tidak mudah.

“Satu isu yang mengemuka adalah perpindahan dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Sederhana kelihatannya, tetapi ini masalah budaya,” ujarnya.

Menurut Mardani, secara teori sertifikat elektronik jauh lebih aman karena menggunakan sistem pengamanan digital seperti blockchain sehingga sulit dipalsukan. Hal ini berbeda dengan sertifikat cetak yang masih berpotensi disalahgunakan atau dipalsukan. “Kalau yang print out kan bisa dibuat aspalnya. Dengan sistem elektronik, jejak digitalnya jelas dan tidak mudah dipalsukan,” jelasnya.

Pengawasan DPR, kata Mardani, juga menyoroti bagaimana kesiapan pemerintah, ATR/BPN, dan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga respons masyarakat terhadap sertifikat elektronik: kelompok yang menerima dan percaya, terutama kalangan terdidik; kelompok yang menerima namun tetap ingin bukti cetak; serta kelompok yang masih menolak karena kekhawatiran.

Baginya, edukasi menjadi kunci agar digitalisasi benar-benar menjadi solusi. “Terus lakukan sosialisasi, terus lakukan edukasi sehingga masyarakat menerima. Bagi yang masih menolak jangan dipaksa,” tegas Mardani.

Dengan sistem elektronik, masyarakat juga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pertanahan, proses menjadi lebih cepat dan terukur, serta potensi praktik percaloan dan pungutan liar dapat ditekan. Mardani menilai, jika diterapkan dengan baik, digitalisasi pertanahan bukan sekadar modernisasi layanan, tetapi instrumen konkret untuk melindungi hak rakyat dari praktik mafia tanah. 


Bagi Komisi II, digitalisasi pertanahan harus dibarengi literasi yang memadai agar tidak ada ruang bagi mafia tanah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.  


Dengan pengawasan dan sosialisasi yang tepat, DPR berharap sertifikat elektronik tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan yang lebih sederhana, transparan, dan melindungi masyarakat dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak semestinya

Leave a Reply

Your email address will not be published.