Komisi II DPR menekankan, pengelolaan aset dan sumber daya daerah dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan sektoral.
Seluruh kebijakan dan pengelolaan kekayaan daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan kunci itu disampaikan Komisi II DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 terkait Pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Riau, yang berlangsung di Bank Riau Kepri Syariah, Rabu, 2 September 2026.
Kunker Spesifik ke Riau dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (Fraksi PDI Perjuangan) diikuti Esthon Foenay, Longki Djanggola (F-Partai Gerindra), Indrajaya (F-PKB), Aus Hidayat Nur (F-PKS) dan Mesakh Mirin (F-PAN).
Tim Komisi II DPR RI diterima Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta forum komunikasi pimpinan daerah, kepala daerah dari 12 kabupaten kota se-Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nurhadi Putra didampingi Kepala Kantor Tanah se-Riau, serta direksi-komisaris Badan Usaha Milik Daerah di Riau.

“Aset Pemerintah Daerah maupun aset BUMD harus lebih diberdayakan agar bisa menaikkan Pendapatan Aset Daerah Riau. Ujungnya, kalau pengelolaan asset daerah dan BUMD lebih optimal, kesejahteraan rakyat juga akan meningkat,” kata Aria Bima.
Anggota Komisi II DPR RI lain Esthon Foenay menambahkan, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset daerah perlu dilihat dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi antarsatuan kerja, baik vertikal maupun horizontal.
“Jadi yang paling penting bagi kita, konsentrasi untuk kesejahteraan rakyat,” tegas mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur itu.

Ungkapan tersebut menjadi penting di tengah kondisi sosial-ekonomi Riau. Meski ekonomi Riau tumbuh 4,75 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, masih terdapat 470,80 ribu penduduk yang berkategori miskin atau sekitar 6,19 persen dari penduduk Riau pada Maret 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu terus diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Dalam agenda ini, Komisi II melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau. Berdasarkan paparan Pemprov Riau, total aset tetap daerah tercatat sekitar Rp50,53 triliun. Nilai yang besar tersebut membuat aspek pemeliharaan dan penatausahaan menjadi bagian penting agar aset tidak kehilangan manfaat maupun nilai ekonominya.
Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan pada tahap pemeliharaan dan penatausahaan. Karena itu, Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya bersemangat saat melakukan pengadaan, tetapi juga memastikan aset yang telah dimiliki tetap terawat, tercatat, dan memiliki nilai ekonomis.

”Pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) memiliki tantangan yang kompleks meski telah didukung berbagai regulasi,” tambah anggota Komisi II DPR RI lain, Longki Djanggola. Menurutnya, persoalan justru kerap muncul setelah aset selesai diperoleh.
Longki menekankan, pengadaan aset, khususnya barang milik daerah, harus disertai pemeliharaannya supaya aset itu tetap punya nilai tinggi yang bernilai ekonomis.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan sejak aset diperoleh hingga tahap pemeliharaan dan pemanfaatannya. Menurut Longki, aset pemerintah harus dipandang sebagai kekayaan yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan daerah.
Peringatan itu sejalan dengan adanya temuan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemprov Riau Tahun 2025 yang turut menyoroti persoalan aset. Longki menilai berbagai temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset daerah tidak hanya memenuhi aspek pencatatan, tetapi juga memastikan aset tetap terjaga dan bernilai.

