Saksi Keputusan MK Pilpres 2024: Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi mengetuk ‘palu godam’-nya. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming melenggang jadi Presiden 2024-2029 setelah gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak hakim konstitusi.

Ada tiga dari delapan hakim konstitusi memberi ‘dissenting opinion’ atau pendapat berbeda. Putusan MK tersebut menjadi tidak bulat karena tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Ada dua hal yang membuat Saldi mengambil putusan berbeda atau memberikan dissenting opinion, yaitu persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Selain itu perihal politisasi bansos dan keterlibatan aparat sipil negara (ASN), pejabat kepala daerah, hingga pengarahan kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, maka mahkamah seharusnya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum,” tutur Saldi.

Pendapat serupa juga disampaikan Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion yang menyoroti soal keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam proses Pilpres 2024.

Enny juga menyoroti pihak penyelenggara pemilu agar dapat melaksanakan tugas secara profesional, independen dan imparsial sesuai konsep pemilu yang jujur dan adil yang diamanatkan UUD 1945, yakni pemilu yang jujur dan adil secara prosedural dan subtansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published.