Kunspek ke Lampung, Komisi II DPR Temukan Kendala Percepatan PNBP di Sektor Pertanahan di Lampung.

Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa pada tahun 2024 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp 2,9 triliun yang didominasi oleh informasi pertanahan, peralihan hak, dan hak tanggungan.

Namun hingga Triwulan I Tahun 2025, realisasi baru mencapai Rp 880 miliar, atau sekitar 27,4% dari target tahunan sebesar Rp 3,2 triliun.

“Menurut saya kendala paling utama yaitu proses pengukuran, dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami efisiensi anggaran dan tidak punya kapasitas untuk melakukan pengukuran secara masif ke daerah-daerah,” kata Dede Yusuf saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Hasan Basri Natamenggala dan kepala kantor pertanahan se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 2 Juli 2025. Juga hadir dalam rapat ini Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.

Peserta kunjungan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Tanah dan Pelayanan Pertanahan di Provinsi Lampung antara lain Wakil Ketua Komisi Dede Yusuf (F-Partai Demokrat) dan Aria Bima (F-PDI Perjuangan), Esthon Foenay (F-Gerindra), Mohammad Toha, (F-PKB), Jazuli Juwaini (F-PKS), Wahyudin Noor Aly (F-PAN), Rusda Mahmud dan Zulklifli Anwar (F-Partai Demokrat).

Sebelum rapat bersama, Tim Kunspek Komisi II DPR RI juga menerima audiensi Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) yang mengadukan terkait Terkait Tuntutan Sengketa Warga dengan PT Sugar Group Company (SGC) Lampung.

Itu sebabnya, Dede Yusuf melanjutkan, Kementerian ATR/BPN perlu kerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran pertanahan, karena pemerintah daerah juga harus melakukan pengukuran agar tidak terjadi lagi beragam ukuran yang salah sehingga percepatan PNBP dapat terlaksana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala memaparkan, Provinsi Lampung memiliki luas 3.357.092 hektar, dengan rincian 922.539 hektar berupa hutan dan 2.434.553 Areal Penggunaan Lahan (APL).

”Pada tahun 2024 lalu PNBP yang kami dapatkan Rp 39,049 miliar atau 133 persen dari target sebesar Rp 29,221 miliar. Untuk tahun ini, hingga Juni 2025, kami sudah menerima PNBP Rp 17,4 miliar atau 46,4 persen dari target Rp 37,6 miliar,” kata Hasan Basri.

Kakanwil Pertanahan Provinsi Lampung menambahkan, sengketa terkait izin HGU di Lampung yang masuk ranah hukum pengadilan umumnya melibatkan klaim kepemilikan tanah, sengketa batas tanah, atau pelanggaran hak atas tanah. Penyelesaian sengketa ini bisa melalui Pengadilan Negeri (PN) jika menyangkut perdata, atau bisa juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika melibatkan keputusan tata usaha negara. 

”Badan Pertanahan Nasional mendorong upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum masuk ke pengadilan, namun jika tidak berhasil, sengketa bisa berlanjut ke jalur hukum agar diperoleh kepastian hukum,” kata Hasan Basri.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran dan mengapresiasi kepada Komisi II DPR RI atas kunjungan kerja yang bermanfaat ini.

“Kami percaya, kunker spesifik ini bisa mewujudkan sinergi tata kelola pertanahan akuntabel yang profesional bagi PNBP. Kunspek ini juga sangat penting menjadi wadah dari permasalahan-permasalahan yang belum selesai di pemerintahan pusat,” pungkas Jihan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.