Komisi II DPR RI Berharap Bank Kaltimtara Terus Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Balikpapan – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk bank milik pemerintah daerah, harus jadi instrumen pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan daerah. Salah satu caranya, bank daerah diharapkan melakukan navigasi meraih potensi nasabah baru dari kalangan Gen Z, yang akrab dengan digitalisasi di berbagai bidang, termasuk e-banking.

Pesan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Spesifik Pengawasan terhadap Bank Daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang Memberi Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah di Bankaltimtara, Balikpapan, 22 Januari 2026, Aria Bima.

”Kami memberi apresiasi karena kinerja Bank Kaltimtara yang mampu memberi pendapatan kepada pemerintah daerah melalui dividennya mencapai Rp 380 miliar dalam setahun. Kunjungan ini memastikan tata kelola BUMD berjalan dengan benar, sehingga kami percaya Bank Kaltimtara ke depannya bisa terus jadi kebanggaan daerah sekaligus menjadi institusi perbankan yang sehat,” kata Aria Bima.

Selain Aria Bima, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 ke Provinsi Kalimantan Timur ini juga diikuti Shintya Sandra Kusuma (F-PDI Perjuangan), Agustina Mangande, Ahmad Doli Kurnia (F-Partai Golkar), Longki Djanggola (F-Partai Gerindra), Indrajaya (F-PKB), Aus Hidayat Nur (F-PKS) dan Edi Oloan Pasaribu (F-PAN).

Kunker Spesifik Komisi II DPR RI ke Kaltim terasa istimewa karena diterima langsung Gubernur Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji. Selain itu, hadir Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin beserta jajaran direksi dan komisaris. Selain itu, hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltim. Dari Kementerian Dalam Negeri hadir Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Direktorat Bina Keuangan Daerah Simon Saimima.

Dirut Bankaltimtara menjelaskan, sebagai BUMD di bidang perbankan, pengelolaan Bank Kaltimtara berbeda dengan BUMD lain. Bank Pembangunan Daerah/BPD sebagai BUMD memiliki kedudukan hukum yang khas, karena berada pada dua rezim pengaturan sekaligus.

Di satu sisi, bank daerah tunduk pada pembinaan pemerintah daerah melalui kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai representasi pemilik modal. Namun di sisi lain, sebagai lembaga perbankan, bank milik daerah wajib tunduk secara penuh pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Regulasi OJK dan BI bersifat khusus (lex specialis) dan mengikat seluruh bank tanpa kecuali, termasuk bank milik daerah. Oleh karena itu, kewenangan pemilik daerah tidak dapat mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan regulasi perbankan nasional.

”Kami menitipkan harapan kepada Komisi II DPR RI, jika nanti membahas RUU BUMD, ada pasal khusus yang membahas tentang bank daerah. Hal ini tak terlepas dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi BUMD perbankan ini,” ungkapnya.

Gubernur Kaltim menyampaikan terima kasih sekaligus menyambut hangat kunjungan Komisi II DPR RI dalam pengawasan pada Bankaltimtara yang kinerjanya dianggap sangat mumpuni di tengah kondisi ekonomi seperti ini. ”Mari terus tingkatkan sinergi pusat dan daerah, demi masa depan BUMD yang memberi manfaat bagi kita semua,” tegas Rudy Mas’ud.

Leave a Reply

Your email address will not be published.