Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR ke Sumatera Barat: Desak Pemerintah Segera Cairkan Pengembalian Dana Transfer Daerah Sumbar ​

Provinsi Sumatera Barat termasuk satu dari tiga daerah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2026.

Sebanyak 264 orang meninggal dunia di provinsi ini dengan total kerugian dan kerusakan mencapai Rp33,5 triliun. Kerusakan terbesar dialami oleh Kabupaten Agam yang mencapai Rp10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp5,48 triliun, dan Kota Padang senilai Rp4,88 triliun.

Salah satu tujuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Sidang III 2025-2026 yakni ke Sumatera Barat. Kunres mengusung tema pengawasan penanganan pascabencana, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan BUMD, serta pelayanan pertanahan dan pendaftaran tanah masyarakat serta pelaksanaan tata ruang daerah.

Tim Kunres Komisi II DPR RI ke Sumatera Barat yang dipimpin dua wakil ketua komisi Aria Bima (F-PDI Perjuangan) dan Bahtra (F-Partai Gerindra) langsung diterima Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran perangkat daerah, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR BPN serta pejabat Ditjen Keuangan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Selain dua pimpinan komisi, hadir juga anggota Komisi II DPR RI Cindy Monica Setiawan (F-Partai Nasdem), Giri Ramanda Kiemas dan Romy Soekarno (F-PDI Perjuangan), Andar Amin Harahap (F-Partai Golkar), dan Mardani Ali Sera (F-PKS).

Dalam pertemuan ini, DPR RI mendengar masukan dan curahan hati Pemprov Sumbar tentang kondisi tiga bulan pascabencana banjir, mulai respon pelayanan publik berupa pemulihan dokumen, hingga kendala finansial terkait belum dipenuhinya pengembalian alokasi dana Transfer Ke Daerah tanpa pemotongan anggaran bagi daerah terdampak bencana.

Dari 264 korban jiwa, sudah diterbitkan 233 akta kematian, sementara 31 penduduk meninggal dunia tidak teridentifkasi. Selain itu, Pemprov Sumbar telah mencetak, menerbitkan, dan membagikan kepada korban semua KTP, akta kelahiran dan akta kematian yang hilang, dengan tidak mengurangi persyaratan, yaitu surat keputusan penetapan atau surat  keterangan terjadi bencana dari instansi pemerintah yang berwenang.

Di sektor pertanahan, dampak bencana menyebabkan hilangnya batas tanah akibat banjir dan longsor. Selain itu,  terdapat 1 HGU Terdampak dan 37 HGB Terdampak di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Kota Padang.

Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian dana efisiensi Transfer Ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, termasuk Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membutuhkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan pemulihan pascabencana di 16 kabupaten dan kota.

Pengembalian TKD ini dinilai sangat krusial untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut berjalan lancar tanpa hambatan anggaran.

”Rapat dengan Pemprov Sumbar ini tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana Sumatra lebih pada penanganan bencana oleh nasional bukan bencana nasional,” kata Aria Bima.

Aria Bima mengungkapkan bahwa penanganan pasca bencana di Sumbar membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat. Terlebih, infrastruktur yang rusak parah tidak akan sanggup ditangani hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

“Keputusan Presiden Prabowo yang sudah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada tiga Gubernur bahwa efisiensi transfer daerah akan dikembalikan. Namun, sampai hari ini para Gubernur, termasuk Sumbar, masih menunggu karena belum ada realisasi,” tegas Aria Bima.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, turut menyoroti belum adanya kejelasan teknis dan pedoman terkait pengembalian TKD ke tiga provinsi di Sumatera ini. Ia menegaskan agar komitmen pemerintah tidak sekadar menjadi narasi penenang bagi masyarakat yang terdampak.

”Ternyata ketika kita rapat dengan Pemprov nyatanya belum ada. Belum ada juknisnya, belum ada pedomannya. Jadi, saya selaku Anggota Komisi II DPR RI ingin menekankan jangan sampai pemulihan TKD ini hanya sekadar narasi untuk menenangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami ingin komitmen Pemerintah di sini, jangan salah-salahan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” urai Cindy.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar II itu menambahkan, Pemerintah Provinsi sebenarnya sudah sangat siap siaga untuk mengeksekusi program-program pascapemulihan. Namun, ketidakjelasan realisasi pencairan dana ini justru membuat para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi kebingungan dan harap-harap cemas.

Komisi II DPR bertekad menyelesaikan ’bottleneck’ atau sumbatan yang ada, dengan membawa belanja masalah dari daerah pada pimpinan DPR RI serta pertemuan dengan mitra kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.