Kunker Spesifik Bahas Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR RI: Pembangunan IKN Harus Berjalan Seiring Penguatan Daerah Penyangga

Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Otorita IKN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Komiis II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pernyataan itu saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai agenda strategis nasional, Rabu, 17 Juni 2026.

Kunjungan kerja difokuskan pada kesiapan IKN menuju status sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, serta persiapan pembentukan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

”Kunjungan kerja spesifik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan seluruh tahapan implementasi regulasi IKN berjalan sesuai dengan perencanaan,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Lebih jauh, Rifqinizamy menekankan, keberadaan IKN bukan hanya menjadi agenda strategis pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk Otorita IKN.

Sebagaimana kita ketahui, urai legislator asal Kalimantan Selatan itu, Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 menyebutkan, IKN adalah ibukota politik pada tahun 2028. Oleh karenanya, komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk memastikan IKN siap, bukan hanya dari sisi pembangunan fisiknya.

”Tetapi juga dalam konteks IKN sebagai pemerintahan daerah khusus sebagaimana amanah undang-undang tersebut adalah komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar,” ungkapnya.

Kunker Spesifik ke Kalimantan Timur ini juga diikuti anggota Komisi II DPR RI lain, yakni Giri Ramanda Kiemas (Fraksi PDI Perjuangan), Andar Amin Harahap (Fraksi Partai Golkar), Heri Gunawan, Azis Subekti (Fraksi Partai Gerindra), Ujang Bey (Fraksi Partai Nasdem), dan Aus Hidayat Nur (Fraksi PKS).

Diterima langsung Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wali Kota Balikapapan Rahmad Mas’ud, Kunker Spesifik Komisi II DPR RI juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Elfin Elyas, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian serta perwakilan kepala daerah serta kepala kantor pertanahan di kabupaten dan kota daerah penyanggah IKN.

Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Komisi II DPR RI mempertemukan tiga pihak utama, yakni Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan membahas kesiapan Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus, sekaligus menyelaraskan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintahan khusus IKN.

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pengawasan dan mitigasi terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mitigasi tersebut khususnya terkait kepastian hukum, penyelesaian pertanahan, serta kesiapan daerah penyangga dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Azis Subekti menilai pemerintah pusat perlu menyiapkan pola kerja sama strategis antara Otorita IKN dan pemerintah daerah sekitar agar pembangunan IKN tidak menimbulkan beban tambahan bagi daerah penyangga.

”Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan adanya kerja sama strategis, baik melalui transfer fiskal maupun bentuk dukungan lainnya, sehingga Balikpapan tidak hanya menjadi penopang pembangunan IKN tetapi juga mendapatkan dukungan yang seimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Otorita IKN saat ini terus membangun berbagai fasilitas pendukung, termasuk fasilitas kesehatan di kawasan IKN. Namun selama fasilitas tersebut belum sepenuhnya beroperasi, daerah sekitar tetap membutuhkan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

”Jangan sampai masyarakat lokal terdampak karena adanya peningkatan kebutuhan pelayanan akibat pembangunan IKN. Ini perlu segera diselesaikan agar pembangunan IKN berjalan seiring dengan penguatan daerah penyangga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan pemerintahan daerah khusus, Otorita IKN mendapatkan mandat untuk menyusun sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang IKN.

”Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kami ditugaskan menyusun 15 aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” ujar Basuki.

Ia menjelaskan, dari total 15 regulasi turunan tersebut, sebanyak 5 aturan telah selesai dan ditandatangani, sementara 5 aturan lainnya masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara, dan 5 aturan lainnya masih dalam tahap persiapan.

“Dalam dua tahun ke depan seluruh aturan turunan tersebut harus kami selesaikan agar persiapan pemerintahan daerah khusus dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi II DPR RI berharap sinergi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, serta Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.