Notice: Undefined index: host in /home/jojr5479/public_html/wp-content/plugins/wonderm00ns-simple-facebook-open-graph-tags/public/class-webdados-fb-open-graph-public.php on line 1020

Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen tentang THR

Memasuki H-3 lebaran, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendapat laporan masih banyak jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, stringer yang bekerja di media nasional, daerah, serta internasional, belum mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan dan Aturan Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

THRKepada Yth,

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dewan Pers

Serikat Penerbit Surat Kabar

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia

Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

Media cetak, elektronik dan online

AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengkategorikan jurnalis sebagai golongan yang dapat dialihdayakan, tetapi mereka terlindungi ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berhak atas THR, bukan bantuan yang besarannya ditentukan ala kadarnya oleh pemilik media atau manajemen perusahaan.

Continue reading “Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen tentang THR”

THR, dilema menjelang hari raya…

Parcel dari narasumber identik sebagai sogokan.

Setiap mendekati Lebaran, istilah THR menjadi akrab di telinga. Eits, jangan salah, THR yang ini artinya “Tunjangan Hari Raya Keagamaan”, bukan “Taman Hiburan Rakyat”, lho. Ya, maklum saja, di Indonesia, hari raya berarti pengeluaran ekstra berkali-kali lipat. Untuk mudik alias pulang kampung, kue-kue lebaran, baju serta sepatu baru, uang lebaran buat kerabat, dan lain-lain. Masalah ini menjadi sedikit ringan kalau perusahaan menyediakan anggaran khusus berupa “uang THR” atau “gaji ke-13”, tapi bagaimana jika tidak?

Continue reading “THR, dilema menjelang hari raya…”