THR, dilema menjelang hari raya…

Parcel dari narasumber identik sebagai sogokan.

Setiap mendekati Lebaran, istilah THR menjadi akrab di telinga. Eits, jangan salah, THR yang ini artinya “Tunjangan Hari Raya Keagamaan”, bukan “Taman Hiburan Rakyat”, lho. Ya, maklum saja, di Indonesia, hari raya berarti pengeluaran ekstra berkali-kali lipat. Untuk mudik alias pulang kampung, kue-kue lebaran, baju serta sepatu baru, uang lebaran buat kerabat, dan lain-lain. Masalah ini menjadi sedikit ringan kalau perusahaan menyediakan anggaran khusus berupa “uang THR” atau “gaji ke-13”, tapi bagaimana jika tidak?

Persoalan ini juga melanda dunia media. Beberapa hari lalu saya bersua seorang wartawan. Kami memiliki janji untuk bertemu sore hari saat berbuka puasa bersama, tapi ia datang telat. Apa alasannya, “Biasa, bos, PPT,” katanya. Umumnya, PPT adalah kependekan dari Para Pencari Tuhan, sinetron stripping garapan Deddy Mizwar yang melejit setiap Lebaran. Tapi yang dimaksud kawan reporter radio ini adalah, “Para Pencari THR.” Sore itu, ia baru saja menghadiri undangan berbuka puasa bersama di rumah seorang menteri di kawasan Jl. Denpasar Raya, Kuningan.

Ada cerita lain soal THR dan media. Unik sekali. Ada media yang minta THR dari pembaca. Saya menemukan sebuah portal yang menampilkan konten berbunyi demikian, “Dalam suasana bulan suci Ramadhan dan menjelang hadirnya Hari Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. izinkankah kami dengan segala kerendahan hati mengetuk kepedulian soasial para pembaca yang budiman. Kami berharap dapat kiranya Anda beramal dengan menyumbangkan kelebihan rezeki Anda untuk memberikan uang hari raya sekadarnya kepada kami yang secara voluntir mengelola situs Cinta Olahraga Indonesia dalam beberapa tahun ini. Berapa pun amal dan sumbangan Anda akan sangat berarti bagi kami untuk merayakan hari Lebaran bersama keluarga. Jika berkenan, amal dan sumbangan uang hari raya itu dapat Anda salurkan ke rekening…”

Menghindari adanya kemungkinan jurnalis menerima bingkisan dari pihak lain saat lebaran, beberapa organisasi  organisasi pers dan para pemangku kepentingan kebebasan pers mengeluarkan seruan agar semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta tidak memberikan uang suap/sogokan kepada jurnalis yang meliput di lembaga Anda, dengan kedok Tunjangan Hari Raya atau Bingkisan Lebaran.

“Adalah kewajiban perusahaan pers atau media tempat para jurnalis bekerja,
untuk memberikan Tunjangan Hari Raya, sesuai dengan ketentuan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi seruan bersama yang ditandatangani perwakilan pengurus AJI, ATVSI, Dewan Pers, IJTI, dan SPS.

Ditambahkan, pemberian sogokan/uang suap berbentuk Tunjangan Hari Raya atau Bingkisan Lebaran akan mempengaruhi daya kritis jurnalis dalam melayani kepentingan
publik memperoleh informasi yang akurat dan jujur. Selain itu, hubungan setara antara jurnalis dan narasumber pun akan jadi tidak sehat oleh praktek-praktek pemberian bingkisan macam itu.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan menegaskan, jangan sampai masa-masa menjelang Lebaran dimanfaatkan untuk menyogok jurnalis dengan memberikan THR. “Sebab, pasal 6 Kode Etik Jurnalistik jelas menyatakan, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” kata  Manan.

Federasi juga menggarisbawahi bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari  raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Ini diatur dalam Pasal 1 Huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

“Berdasarkan Permenaker ini, pengusaha yang melanggar kewajibannya membayar hak THR bisa dikategorika melakukan tindak pidana. Pasal peraturan menteri itu  mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai  masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Pembayarannya juga harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya  keagamaan diperingati,” tambah Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi.

Baik Federasi maupun AJI menyerukan kepada para pemilik media untuk  memberikan THR tidak hanya kepada jurnalis yang berstatus karyawan  tetap, tapi juga kepada jurnalis yang punya hubungan kontrak seperti  kontributor, koresponden, dan semacamnya. “Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum positif kita, ini juga sebagai bagian dari
penghargaan terhadap pekerja media,” kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika.

Jojo Raharjo

Leave a Reply

Your email address will not be published.