Secara nasional, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah mencapai target, yakni 87,5 persen, namun kondisi di Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan tersendiri, mengingat wilayah berpenduduk 3,4 juta jiwa ini sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan pengembangan untuk perumahan dan industri.
Melihat kondisi ini, Komisi II DPR RI mendorong penyelesaian lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, dalam mencari solusi terhadap lahan yang telah memiliki perizinan serta mengidentifikasi wilayah lain yang berpotensi menambah luasan lahan sawah yang dilindungi.
Komisi II DPR menekankan, perbaikan tata ruang dan pendataan wilayah yang akurat mampu memberikan kepastian hukum yang jelas antara melindungi lahan pangan strategis dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan dan investasi yang bermanfaat bagi pembangunan ekonomi di daerah.
Pesan kunci itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 terkait Pengawasan Permasalahan Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 September 2026.

Kunker Spesifik ke Kabupaten Tangerang juga diikuti Kamaruddin Watubun, Bob Sitepu (Fraksi PDI Perjuangan) Azis Subekti, Longki Djanggola (F-Partai Gerindra), Taufan Pawe (Fraksi Partai Golkar), Muhammad Khozin, Indrajaya (Fraksi PKB), Fauzan Khalid (Fraksi Partai Nasdem) Mardani Ali Sera (F-PKS), dan Ishak Mekki (Fraksi Partai Demokrat).
“Kami berharap nantinya diambil kebijaksanaan, meski Kementerian ATR BPN menyatakan untuk keseluruhan Provinsi Banten target tetap harus tercapai. Kami juga meminta, untuk kabupaten dan kota yang masih memungkinkan ditambah luasan sawahnya, terutama dari tanah-tanah terlantar, kita mitigasi bersama kanwil dan kantah di kabupaten yang ada,” kata Aria Bima.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyatakan, mitigasi dan koordinasi pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional perlu segera diperkuat.

Ia menegaskan, kebijakan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan suatu daerah. Kabupaten Tangerang, lanjutnya, telah lama menjadi kawasan industri, permukiman, sekaligus salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Jabodetabek.
Karena itu, penataan LSD harus dilakukan secara cermat. Perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan, namun kebutuhan pembangunan dan perkembangan ekonomi daerah juga perlu diperhitungkan.
Tim Komisi II DPR RI diterima Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja beserta forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis didampingi Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang Didik Purnomo.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR BPN dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang seimbang antara kepentingan perlindungan lahan sawah dan kebutuhan pembangunan daerah.


