Ternyata kini ’wabah’ menyanyikan Indonesia Raya sudah ada di mana-mana.
Awalnya Sultan Hamengkubuwono X Jogja yang memulai. Saya pernah menulisnya di sini. Mulai Kamis 20 Mei 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang ‘Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya’ yang diteken Sultan HB X pada 18 Mei 2021.
Selanjutnya, gerakan itu menyebar ke mana-mana. Saya merasakannya di berbagai tempat di Jakarta. Termasuk di Gedung DPR RI.
Dan hari ini, saat mengurus rekening di BNI kawasan Larangan, Ciledug, menjelang pukul 10 pagi, seorang petugas keamanan bernama Akbar Kaelany meminta dengan hormat para nasabah dan pengunjung bank itu berdiri.
”Maaf, Bapak Ibu, sebentar lagi kita akan menyanyikan lagu Indonesia Raya tepat pukul 10 pagi. Mohon berdiri dengan sikap tegak,” ungkapnya sopan.
Lalu, petugas lain pun menyiapkan lagu Indonesia Raya dalam versi BNI di Youtube.
Kami hentikan proses antre dan transaksi sejenak. Demi nasionalisme, demi Indonesia Raya!