World Press Freedom Day 2016: #BedaItuHak

Pada 3 Mei 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama jurnalis di seluruh dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day 2016 (WPFD 2016).

wpfd1Seperti kita ketahui bersama, WFPD 2016 adalah hari yang dipilih AJI sebagai momentum untuk mengkampanyekan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dua prinsip dasar itulah yang juga menjadi esensi terbentuknya AJI pada Deklarasi Sirnagalih, 7 Agustus 1994.

Dalam WPFD 2016 ini, AJI mengusung tema “Berbeda itu Hak!”, yang berkaitan dengan situasi pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Khususnya yang terkait dengan jaminan Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.

Jpeg
Bagi masker dan kipas. Beda itu hak.

Jaminan HAM dalam aturan-aturan itu mencakup dua hal fundamental. Yaitu, hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi. Keduanya menjadi jalan untuk memastikan dan menuntut negara memenuhi hak asasi manusia lainnya.

Hanya dengan jaminan hak atas informasi dan hak untuk berekspresi, setiap warga negara bisa terus menuntut negara untuk menjamin dan memenuhi hak warga negara untuk bebas beragama dan berkeyakinan, hak warga negara untuk berserikat, ataupun hak warga negara untuk mencari penghidupan secara layak, misalnya.

Jpeg
Sosialisasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Lawan intoleransi.

Kita sama-sama merasakan, dalam beberapa tahun terakhir ini, kita menyaksikan lalainya aparatur negara untuk memenuhi hak warga untuk memperoleh informasi dan bebas berekspresi. Berbagai upaya warga untuk mengekspresikan perbedaan pendapat kerap kali gagal karena tindakan intoleran kelompok warga yang lain.

AJI menilai, berbagai tindakan represi atas upaya ekspresi kelompok warga yang lain terjadi karena buruknya pemahaman akan toleransi. Berangkat dari jaminan-jaminan hak konstitusional warga negara dalam Undang-undang Dasar 1945, AJI mengampanyekan slogan “Berbeda itu Hak!” sebagai langkah awal untuk membangun kembali pemahaman publik akan toleransi dan Kebhinekaan Indonesia.

Melalui tema ini, AJI menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk memenuhi dan menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, dengan tetap melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk anjuran kekerasan maupun ujaran kebencian rasial ataupun sekterian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.