Mencari Kata Sepakat Koresponden dan Manajemen Media

Tempo mem-PHK satu korespondennya. Berdalih bukan pemecatan, karena menurut manajemen, koresponden bukan karyawan. Lha?

Cunding Levi, jurnalis Papua. Didepak setelah 15 tahun mengabdi untuk Tempo.
Cunding Levi, jurnalis Papua. Didepak setelah 15 tahun mengabdi untuk Tempo.

Persoalan yang menampilkan derita antara koresponden –sering juga disebut kontributor atau stringer- dengan manajemen perusahaan media kembali menyeruak ke permukaan. Pemicunya, pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi.

Tak tanggung-tanggung, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo kepada Menteri Tenaga Kerja karena pemilik nama lengkap Syamsudin Levi Lazore dengan masa kerja 15 tahun ini tak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon.

Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol menegaskan, Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. “Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ungkap koresponden Tempo di Jawa Tengah itu.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Pihak Tempo tak pernah menjelaskan apa alasan menghentikan ‘kerjasama’ –begitu istilah mereka- alias hubungan ketenagakerjaan dengan Cunding. Dalam keterangannya dikutip Merdeka, Pemimpin Redaksi Tempo.co, Gendur Sudarsono membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributornya di Jayapura, Cunding Levi. Gendur mengaku telah membuka diri untuk berdialog dengan Levi terkait pembenahan internal yang sedang berlangsung di Koran Tempo.

“Kami pada dasarnya menghargai langkah apapun yang dilakukan mitra kami di daerah. Tapi tidak benar ada PHK karena hampir semua wartawan Tempo di daerah tidak berstatus sebagai karyawan,” ujar Sudarsono.

Masalah yang tak kunjung usai

Menulis di Banda Aceh. Meliput tsunami sebagai koresponden Tempo.
Menulis di Banda Aceh. Meliput tsunami sebagai koresponden Tempo.

Problem kepastian nasib koresponden Tempo seolah tak pernah menemui akhir dari lorong kegelapan. Sejak memiliki kelompok informal bernama Forkot (Forum Kontributor Tempo) sampai mendeklarasikan Sepak@t yang berbadan hukum resmi pada 2011, persoalan ini tak juga berjumpa cahaya terang. Beberapa kali perundingan digelar di ibukota, namun kerap deadlock, dan para pendekar garis depan pencari berita itu pulang ke daerah tanpa wajah sukacita.

Manajemen Tempo bukannya tak punya formula pada status karyawan daerah ini. Hanya saja, mereka cuma memberi status karyawan tetap bagi koresponden yang mau berkarir di Jakarta. Bagi yang tak bisa meninggalkan kampungnya, perbaikan jumlah honor beberapa kali dilakukan, namun statusnya tetap serupa PWKT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) yang diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu.

“Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun,” kata Edi Faisol yang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang ini.

Melalui percakapan jarak-jauh pesan telepon dengan penulis, Cunding mengutarakan isi hatinya. Dari kasus yang menimpanya, Cunding sangat berharap manajemen Tempo memperbaiki hubungan dengan koresponden atau penjual jasa berita di daerah, serta memperhatikan kelayakan hidup mereka.

“Janganlah memperlakukan koresponden dengan semena-mena. Saya selama ‘membantu’ Tempo dari Papua dengan berdarah-darah selama 15 tahun di-PHK seenaknya, seakan-akan baru kenal sehari atau dua hari,” ungkap ayah tiga anak ini. Mengapresiasi solidaritas kawan-kawannya, Cunding menilai, Sepak@t adalah serikat pekerja koresponden  yang berani dan gigih melawan manajemen besar sekelas Tempo.

Salah satu karya jurnalistik Cunding di Tempo. Liputan daerah rawan konflik.
Salah satu karya jurnalistik Cunding di Tempo. Liputan daerah rawan konflik.

Cunding bukan koresponden Tempo yang menjadi ‘korban’ pertama  diselesaikan nasibnya di tengah jalan. Sebelumnya ada koresponden dari Medan, Purwokerto, Rembang, dan beberapa daerah lain. Ini baru bicara Tempo, belum lagi media-media lain yang dengan mudah menghentikan hubungan kerja dengan kontributornya karena alasan sepihak, tanpa kompensasi memadai.

Menjamurnya media online dan televisi kerap tak diimbangi kesejahteraan bagi jurnalis yang belum berstatus karyawan tetap. Di tautan ini, seorang kontributor media televisi nasional dan media cetak mengeluhkan rendahnya apresiasi dari kantor pusat ke daerah.

Honor kontributor di Indonesia sangat memprihatinkan. “Di luar negeri, satu berita kontributor dihargai minimum 250 US Dollar per berita,” kata Hotli Simanjuntak, jurnalis freelancer di Aceh, yang pernah bekerja untuk berbagai media.  Tragis, karena di Indonesia, masih ada portal berita nasional menghargai karya jurnalisnya dengan nominal senilai harga sebungkus nasi. “Tulisan yang naik di media online hanya dihargai Rp 10 ribu per berita. Sedangkan harga nasi bungkus saja sudah mencapai Rp 10 ribu. Lalu, bagaimana pula untuk kebutuhan keluarganya?” tanya Maimun Saleh, yang pernah menjadi kontributor sebuah situs nasional di Aceh.

Kasus Cunding kembali mengingatkan, perlu adanya win-win solution antara manajemen media, kontributor daerah, serta organisasi profesi macam AJI untuk model hubungan ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Solusi yang harus disepakati bersama, tanpa boleh mengabaikan hak dasar kontributor.

*) Penulis anggota Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Pernah menjadi koresponden Tempo di Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.