Lelang Jabatan, Lurah Dipilih Bak CEO

Gebrakan baru Jokowi-Basuki: jabatan lurah, camat, dan kepala dinas bukan lagi turun dari langit. Harus ada bisnis plan dan uji kepatutan serta kelayakan.

Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama. Lelang jabatan diilhami UU Aparatur Sipil Negara.
Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama. Lelang jabatan diilhami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Bukan Jokowi dan Basuki kalau tak punya gebrakan. Yang terbaru kali ini rencana mereka memilih pejabat dari tingkat lurah, camat, hingga selevel kepala dinas melalui lelang terbuka. “Mereka yang ikut lelang harus menyiapkan proposal kerja. Kalau di perusahaan namanya business plan, ya mungkin di sini kita sebut performance plan,” kata Gubernur DKI Joko Widodo saat menerangkan gagasan barunya itu. Jadi, meskipun jabatannya ‘hanya’ lurah, mereka menjalani serangkaian proses seperti saat seorang Chief Executive Officer (CEO) perusahaan diuji oleh komisarisnya.


Menurut Jokowi, lelang akan dilakukan terbuka, meski pesertanya -sementara ini- terbatas dari PNS DKI dengan kepangkatan dan golongan sesuai yang ditentukan untuk jabatan itu. Sementara itu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menambahkan, proses seleksi akan melibatkan masyarakat. “Semua dilakukan terbuka pada publik. Misalnya, diumumkan seorang calon lurah, lalu ada sekelompok masyarakat menolak via sms, ya tak akan dipilih,” kata mantan anggota Komisi II DPR RI ini.
Setelah terpilih, mereka akan dikontrol bersama. “Kalau di swasta ada customer satisfaction index, maka di pemerintahan kita buat government service index. Ada penilaian terhadap performa mereka,” jelas Jokowi, mantan Walikota Solo yang berangkat dari kiprahnya sebagai pengusaha mebel.

Demokrasi = kontestasi
Profesor ilmu politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan, lelang jabatan disebabkan “kegalauan” Jokowi-Basuki melihat kondisi para birokrat kita. “Demokrasi ini kontestasi, kompetisi. Tidak salah bila untuk mencari orang tepat di sebuah posisi harus melalui persaingan terbuka,” kata Siti Zuhro, dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Senin (4/2).

renal
Siti Zuhro, Rhenald Kasali, Ratna Dumila, dan Aiman Witjaksono. Upaya profesionalisasi birokrasi.

Siti Zuhro mengingatkan, masyarakat kita masih ada rasa rikuh pada jabatan yang dilelang terbuka. “Yang mendaftar banyak sekali, tapi biasanya yang kualitasnya bagus, justru enggan mendaftar. Ini saya alami saat menjadi panitia seleksi beberapa jabatan publik seperti KPU dan Bawaslu,” kata Perempuan yang akrab dipanggil ‘Mbak Wiwiek’ ini.

Pakar manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali menegaskan, sebuah perubahan harus dilakukan secara utuh. “Ibarat roda-roda bergerigi yang saling terkoneksi satu sama lain, tidak bisa yang satu bergerak, sementara yang lain diam. Pasti patah,” kata pengarang buku ‘Change!’ terbitan Gramedia Pustaka Utama (2005).

Meski demikian, kata Rhenald, perubahan tetap harus dilakukan. “Yang namanya segala sesutu yang baru itu tak selalu bagus. Seperti kita belajar naik sepeda, awalnya jatuh, jangan ditertawakan,” kata pencetus ‘Rumah Perubahan’ ini menegaskan, Jokowi-Basuki harus memiliki tim seleksi yang bagus. “Jangan sampai tim seleksinya hanya sekelas mantan lurah. Kalau yang memilih birokrat, yang dilihat sisi loyalitasnya, tapi kalau yang menyeleksi akademisi, yang dilihat pinternya,” paparnya.

Rhenald mengingatkan, dalam birokrasi, yang bekerja keras adalah mereka yang muda-muda yang ada di lapis bawah. “Jajaran di bawah yang tak punya jabatan inilah yang giat bekerja, sementara yang di atas tinggal baca laporan,” kata pemilik gelarĀ  Ph. D. dari University of Illinois itu.

Langkah awal Jokowi dan Basuki dalam melelang jabatan publik menuai pro dan kontra. Tapi sebagai sebuah langkah perubahan, tidaklah salah untuk dicoba. Mari kita tunggu gebrakan “memprofesionalkan” birokrasi nan ruwet ini, demi menghasilkan pejabat berkualitas. Seperti kata Rhenal, orang bagus akan bekerja dalam kolam yang bagus. “Ikan koi tak bisa hidup di kolam yang penuh lumpur,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.