TEMPO.CO, Jakarta – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan taat terhadap aturan konstitusi atau UUD 1945. Pernyataan ini untuk menanggapi usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
“Siapapun silakan saja berpendapat. Namun Presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku,” kata Jaleswari saat dihubungi, Ahad, 27 Februari 2022.
Usulan penundaan Pemilu 2024 ini sebelumnya datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia mengusulkan penundaan Pemilu 2024 hingga dua tahun lamanya.
Usulan tersebut mendapat sambutan dari sejumlah partai. Seperti Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga mengaku mendapatkan masukan dari masyarakat agar Jokowi masih menjadi presiden setelah 2024. Masukan tersebut, klaim Airlangga berasal dari para petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Siak yang mengaku pendapatan meningkat berkat Jokowi.
“Ini berkat kepemimpinan Bapak Presiden. Ini tentu kita sebagai parpol tentu akan dengarkan aspirasi tersebut dan sekali lagi akan kami komunikasikan bahwa keberhasilan ini dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat beraspirasi,” kata Airlangga.
Terbaru, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Ia menilai kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19, sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu melakukan pemulihan untuk kembali bangkit.
Namun, usulan ini juga mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Beberapa partai yang kontra dengan penundaan Pemilu 2024 antara lain NasDem, PKS, dan Demokrat. Mereka menganggap penundaan Pemilu 2024 dapat mengubah konstitusi dan mengambil hak masyarakat dalam demokrasi.
selengkapnya di
https://nasional.tempo.co/read/1565198/soal-penundaan-pemilu-2024-ksp-sikap-presiden-jokowi-masih-sama
M JULNIS FIRMANSYAH