Kenangan Tertinggal dari Aceh

Dari perjalanan keempat mengunjungi Aceh, ternyata ada beberapa hal belum sempat dituliskan.

Aceh selalu mengesankan. Jangan dianggap aneh. Karena daerah ini memang memiliki keunikan. Karakter khas. Atau bahasa kerennya: kearifan lokal.

Dari Bandara Sultan Iskandar Muda, kami menuju Masjid Baiturrahman, Banda Aceh yang legendaris itu. Salah satu bangunan yang tak bablas saat gempa bumi dan tsunami besar 26 Desember 2004. Di situ ada aturan, bagaimana pakaian yang boleh dikenakan saat berkunjung ke masjid berkubah tujuh dan kelar dibangun pada 1881 ini. Wajar saja, toh?

Di lantai parkir bawah tanah hotel ini pula saya melihat stiker di mobil, langsung mengingatkan bahwa per 2022 ini tak ada lagi bank konvensional beroperasi di Aceh. Hanya ada bank syariah di sini.

Keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. Berlakunya Qanun nomor 11 tahun 2018 mendorong bank-bank konvensional pergi dan mengucapkan selamat tinggal ke masyarakat Aceh. Sistem syariah akan menjadi satu-satunya pilihan, meski masih mengundang kontroversi.

“Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah,” ungkap Pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip CNBCIndonesia.com.

Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.

“Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan,” terang Pasal 65.

Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang di Aceh sampai akhir tahun ini.

Begitu juga dengan BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank pelat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya

Hal unik lain dan Anda harus hormati, kegiatan berhenti sejenak saat adzan berkumadang di Aceh. Para pelayan restoran berhenti bekerja untuk menunaikan shalat. Sebagaimana aturan perempuan wajib berkerudung di provinsi ujung barat ini, itulah kekhasan norma di Aceh.

Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung…

Leave a Reply

Your email address will not be published.