Kunjungan Kerja Reses ke Palangka Raya, Komisi II DPR RI Soroti Optimalisasi GTRA Kalteng, Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat atas Tanah

Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah.

Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, 23 April 2026.

Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memaparkan, Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng masih didominasi lahan dengan status kawasan hutan negara. Kondisi ini menyebabkan sulitnya masyarakat lokal dalam mendapatkan legalitas kepemilikan lahan serta menghambat program pembangunan daerah. Komisi II DPR RI menilai, persoalan ini membuat ruang hidup masyarakat lokal terganggu dan menghambat investasi.

Rifqinizamy menjelaskan, 75,96 persen lahan di wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan negara. Rifqi menyoroti masalah masyarakat lokal yang sudah turun temurun tinggal di suatu wilayah, namun malah harus tinggal di atas lahan yang disebut negara dengan status kawasan hutan.

 “Lahannya merupakan kawasan hutan, sementara orangnya di kampung sudah punya rumah dan tanah sejak zaman dulu (sebelum Indonesia merdeka), sudah tinggal dan memanfaatkan kawasan-kawasan tersebut,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Untuk itu, Rifqi meminta peran GTRA yang diketuai oleh para kepala daerah di Kalteng, untuk bisa memetakan sedetail mungkin berapa persen kawasan hutan yang didiami masyarakat atau yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan investasi.

”Petakan berapa persen lagi kawasan hutan yang betul-betul kawasan hutan di Kalteng, dan pada titik lain segera melakukan inventarisasi terhadap kawasan-kawasan yang diperlukan untuk melakukan program reforma agraria,” ungkapnya.

Selain Rifqinizamy Karsayuda, kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ini juga diikuti antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Ishak Mekki (F-Partai Demokrat), Iwan Kurniawan, Azis Subekti (F-Partai Gerindra), Deddy Sitorus (F-PDI Perjuangan), Ahmad Doli Kurnia (F-Partai Golkar), dan Eka Widodo (F-PKB).

Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI yang didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan diterima langsung Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Prastowo, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng, serta Forum Komuniakasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kalteng.

Dalam kunjungan kerja reses ini, Komisi II menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR memastikan reforma agraria berjalan tak sebatas legalisasi aset. Pengawasan DPR pada isu pertanahan juga harus mampu memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, GTRA harus menjadi katalisator penyelesaian konflik pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan, legalisasi aset, hingga peningkatan nilai ekonomi wilayah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah secara ex officio merupakan Ketua GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi reforma agraria.

Sementara itu, Deddy Sitorus menggarisbawahi,  persoalan agraria di Kalimantan Tengah bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya agraria. Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria berpotensi menjadi ’bom waktu’ jika tidak segera diselesaikan secara menyeluruh, terutama dengan meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan.

”Penyelesaian masalah agraria tidak cukup hanya melalui sertifikasi tanah, tetapi harus dimulai dari penataan ulang struktur penguasaan lahan secara adil. Kalau hulunya tidak dibenahi, konflik di hilir akan terus terjadi,” kata legislator daerah pemilihan Kalimantan Utara ini.

Gubernur Agustiar Sabran mengakui, konflik agraria masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Konflik yang terjadi sering kali melibatkan masyarakat lokal dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.

Untuk itu, Gubernur Kalteng meminta penguatan peran masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di ’Bumi Tambun Bungai’. Agustiar menjelaskan, wilayah Kalteng didominasi oleh kawasan hutan, di mana terdapat masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun.

“Kami memandang penting penguatan peran masyarakat hukum adat, khususnya dalam penyelesaian konflik di tingkat desa. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal dan nilai-nilai musyawarah yang berkembang turun-temurun,” jelasnya.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinergi mengingat kewenangan kepala daerah dalam struktur GTRA sangat besar untuk menangani konflik agraria.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” kata Wamen Ossy.

Komisi II DPR RI berharap melalui forum ini dapat diperoleh masukan konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga reforma agraria benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.