Kunjungan Kerja Spesifik ke Karanganyar, Komisi II DPR RI Inisiasi Pembentukan ‘Clearing House’ Data LSD dan LP2B

Komisi II DPR RI menegaskan perlunya terobosan baru berupa pembentukan wadah penyelarasan data (clearing house) guna mengatasi ketidaksinkronan dara antar-instansi dalam penentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tata ruang di daerah.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan LSD, LP2B serta persoalan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 22 Mei 2026.

Aria Bima mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sinkronisasi data spasial pertanahan bukan merupakan perkara yang mudah akibat masih kuatnya ego sektoral di masing-masing dinas tingkat kabupaten. Selain itu, koordinasi internal antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) juga dinilai masih perlu dimaksimalkan untuk mengakselerasi penyelesaian masalah ini.

”Kami melihat perlu ada clearing house yang harus dibentuk untuk menyinkronkan data, baik yang menyangkut LSD maupun LP2B dengan tata ruang yang ada. Target nasional minimal 87 persen itu tidak mudah karena masih banyak daerah yang belum memenuhi syarat,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pada pertemuan ini disepakati Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIB Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Putri Nurul Probowati, menjadi koordinator ’Tim Clearing House’ untuk sinkronisasi data LSD dan LP2B Kabupaten Karanganyar.

Selain Ketua Tim Aria Bima, Kunjungan Kerja Spesifik ini diikuti empat anggota Komisi II DPR RI lain yakni Azis Subekti, Heri Gunawan, Ahmad Wazir Noviadi (F-Partai Gerindra), dan Indrajaya (F-PKB). Tim Kunspek Komisi II DPR RI diterima Bupati Karanganyar Rober Christanto, Sekretaris Daerah Kurniadi Maulato, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR BPN Andi Renald, Direktur Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Zanariah, dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar Muchamad Mastur.

Berdasarkan pemantauan Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, masih ada 3,5 persen atau setara dengan kurang lebih 500 hektare lahan di Kabupaten Karanganyar yang belum mencapai target Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mewajibkan LP2B daerah mencapai minimal 87% dari Luas Baku Sawah. Komisi II DPR RI menggarisbawahi bahwa pembangunan berbagai proyek infrastruktur saat ini menjadi salah satu faktor utama yang menggerus keberadaan lahan sawah dilindungi. 

Oleh karena itu, diperlukan ketegasan regulasi untuk menentukan apakah sawah produktif tersebut harus mutlak dipertahankan, atau dicarikan lahan pengganti melalui program cetak sawah baru jika terpaksa dialihkan untuk proyek strategis nasional maupun infrastruktur lainnya. Menyikapi temuan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator guna memutus kebuntuan koordinasi antar-lembaga.

“Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara kawan-kawan dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi langsung pemerintah daerah, dengan kementerian ATR/BPN beserta Kanwil di masing-masing provinsi dan Kantah. Langkah koordinasi ini penting agar program nasional yang menyangkut persoalan LSD dan LP2B ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Aria Bima.

Pembangunan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lahan Pangan Produktif

Komisi II DPR RI juga menegaskan kehadiran proyek pusat seperti Waduk Jlantah di Kabupaten Karanganyar memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk menjawab ancaman penyusutan lahan sawah. Jika pembangunan waduk tersebut didukung penuh oleh infrastruktur jaringan irigasi primer dan tersier yang memadai, wilayah ini berpotensi mencetak hingga 1.500 hektare sawah baru.

“Jika dukungan Pemerintah Pusat mengalir lewat tambahan anggaran infrastruktur lahan primer dan tersier di Waduk Jlantah, target minimal 87 persen LP2B akan sangat mudah tercapai. Karanganyar bahkan tidak hanya menutupi kekurangan yang sekitar 500 hektare (3,5 persen) itu, tapi justru akan mengalami surplus lahan pertanian hingga 1.000 hektare,” jelas Aria Bima.

Ditambahkan, sisa surplus lahan 1.000 hektare hasil cetak sawah baru itu nantinya dapat dikonversi secara legal untuk kebutuhan pengembangan daerah lainnya. Hal ini mencakup pembangunan sektor pariwisata hingga infrastruktur komersial yang dapat menarik investasi dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah saat ini.

Meski mendukung investasi daerah, Komisi II DPR RI memberikan peringatan keras agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan dan menyedot seluruh lahan pangan produktif yang ada. Ketersediaan pangan rakyat secara mandiri merupakan benteng pertahanan paling mendasar bagi kedaulatan sebuah negara dalam menghadapi situasi global.

“Dunia ini boleh horek (heboh), dunia ini boleh goncang bahkan perang, tapi kalau soal ketersediaan pangan kita itu tercukupi, itu menjadi fondasi pertahanan utama kita, yaitu ketersediaan pangan rakyat. Oleh karena itu, sinergi program pusat dan daerah harus terus kita jaga. Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib terwujud sebagai agenda strategis nasional kita,” pungkas Aria Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published.