Oleh: Agustinus “Jojo” Rahardjo
Penangkapan Yuwanky oleh Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Agustus 2026 semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam untuk melihat kembali satu persoalan yang selama ini dianggap terpisah: kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Sebelumnya, ketika Yuwanky masih berstatus buron, Pemko Batam menyatakan pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Jodoh tetap berjalan. Alasannya sederhana: perjanjian dibuat dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan Yuwanky sebagai individu.
Secara administratif, argumentasi ini dapat dipahami.
Tetapi setelah Yuwanky ditangkap dan perkara yang menjeratnya berkembang pada dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal narkotika, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan, “kontraknya dengan perusahaan, bukan dengan orangnya.”
Menjadi terang-benderang, persoalannya kini bukan semata-mata siapa pihak yang menandatangani kontrak.
Persoalannya adalah: siapa sesungguhnya pengendali perusahaan, dari mana sumber modal perusahaan, bagaimana struktur kepemilikannya, dan apakah ada kemungkinan aset atau dana yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut masuk ke dalam kegiatan PT UJKM, termasuk proyek Pasar Induk Jodoh?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab secara transparan. Jangan salah memahami prinsip badan hukum
Memang benar, perseroan terbatas adalah subjek hukum yang berbeda dari pemegang saham atau direkturnya. Karena itu, seseorang yang menjadi tersangka tidak otomatis membuat semua kontrak perusahaannya gugur.
Prinsip ini penting agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang hanya karena seseorang yang berada di dalam sebuah perusahaan sedang menghadapi perkara pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh pula berubah menjadi tameng untuk mengabaikan risiko hukum, risiko keuangan, dan risiko reputasi terhadap aset daerah.
Apalagi yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan bisnis antarswasta. Yang diserahkan untuk dimanfaatkan adalah aset milik daerah.
Kerangka pengelolaan Barang Milik Daerah memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan kerja sama pemanfaatan. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur pemanfaatan BMN/D, sementara pedoman teknisnya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Artinya, pemerintah bukan hanya berkewajiban memastikan kontrak ditandatangani dan dijalankan. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan aset publik dikelola secara aman, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, kebijakan “tetap jalan” harus diberi rem pengaman. Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan bahwa kerja sama akan dihentikan apabila ditemukan aliran dana hasil TPPU ke proyek Pasar Induk Jodoh.
Menurut saya, pernyataan ini sudah berada di arah yang benar. Tetapi jangan berhenti pada kalimat “kalau ada aliran dana, baru dihentikan.”
Justru setelah Yuwanky ditangkap, pemerintah harus proaktif mencari tahu apakah ada atau tidak ada aliran dana tersebut. Dengan kata lain, beban pembuktian administratif jangan dibiarkan berjalan pasif sambil menunggu aparat penegak hukum menemukan semuanya.
Pemko Batam seharusnya segera melakukan sedikitnya lima langkah.
Pertama, lakukan audit dan review menyeluruh terhadap KSP Pasar Induk Jodoh
Bukan hanya audit pekerjaan fisik. Yang harus diperiksa adalah seluruh aspek kerja sama: proses pemilihan mitra, dokumen tender, struktur kepemilikan perusahaan, kemampuan finansial saat mengikuti tender, sumber modal, rekening dan transaksi yang berkaitan dengan proyek, sampai pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah.
Kalau memang seluruh prosesnya bersih, hasil pemeriksaan tersebut justru akan menjadi pelindung bagi Pemko Batam dan PT UJKM dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, jika ditemukan kejanggalan, pemerintah memiliki dasar objektif untuk mengambil tindakan.
Kedua, periksa beneficial ownership, bukan hanya nama direktur
Ini yang sering luput dalam administrasi pemerintahan. Mengetahui siapa direktur perusahaan belum tentu menjawab pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi perusahaan. Apalagi dalam kasus TPPU, penelusuran terhadap kepemilikan dan asal-usul aset menjadi bagian penting dari proses hukum.
Maka Pemko Batam perlu memastikan kembali struktur pemegang saham PT UJKM, perubahan kepemilikan, sumber penyetoran modal, pihak yang memiliki kendali efektif, serta hubungan antara perusahaan dengan entitas bisnis lain yang berkaitan dengan Yuwanky.
Bukan berarti pemerintah menyatakan PT UJKM bersalah. Justru sebaliknya. Pemeriksaan itu diperlukan agar pemerintah tidak salah menuduh dan tidak pula salah membiarkan.
Ketiga, minta penjelasan resmi tentang sumber pembiayaan Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam selama ini menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan APBD untuk pembangunannya. Pemko menyediakan aset tanah, sementara pembangunan dan operasional menjadi kewajiban mitra. Justru karena itulah pertanyaan mengenai sumber pembiayaan menjadi sangat penting.
Dari mana uang pembangunan berasal? Siapa pemberi pembiayaan? Bank atau lembaga keuangan apa yang terlibat? Siapa investor sebenarnya? Apakah ada pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan dengan Yuwanky? Apakah ada transaksi dengan perusahaan lain yang kini sedang menjadi objek penyidikan?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang proporsional terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Keempat, koordinasikan dengan aparat penegak hukum dan PPATK
Pemko Batam tidak perlu berubah menjadi penyidik. Itu bukan kewenangannya. Tetapi pemerintah daerah juga tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan perkara yang berpotensi menyentuh aset daerah. Karena itu, Pemko sebaiknya membangun koordinasi resmi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara Yuwanky, termasuk dalam konteks penelusuran aset dan aliran dana.
Jika diperlukan, informasi transaksi yang relevan dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sah dengan melibatkan instansi berwenang. Prinsipnya sederhana: Pemko tidak perlu mencari kesalahan. Pemko perlu memastikan tidak ada uang haram yang masuk ke dalam aset dan proyek pemerintah.
Kelima, siapkan skenario penghentian atau penggantian mitra
Ini juga penting. Pemerintah jangan baru berpikir tentang penghentian kerja sama ketika penyidik sudah datang membawa barang bukti.
Sejak sekarang harus disiapkan contingency plan. Apa yang terjadi jika PT UJKM tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya?
Apa yang terjadi jika aset perusahaan dibekukan atau disita? Apa yang terjadi jika pengurus perusahaan tidak dapat menjalankan kewajibannya karena proses hukum?
Apa yang terjadi jika terdapat putusan atau penetapan hukum yang memengaruhi kemampuan perusahaan menjalankan KSP? Apa mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengamanan aset daerah?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan berarti pemerintah telah menganggap PT UJKM bersalah. Ini adalah bentuk manajemen risiko dalam mengelola aset publik.
Pasar Induk Jodoh jangan menjadi korban
Ada satu hal yang juga harus dijaga. Jangan sampai polemik Yuwanky membuat pembangunan Pasar Induk Jodoh kembali mangkrak. Kita tahu proyek ini memiliki kepentingan publik yang jauh lebih besar daripada kepentingan seorang pengusaha.
Pasar Induk Jodoh dibutuhkan untuk mendukung distribusi komoditas, menata aktivitas perdagangan dan membuka ruang ekonomi bagi pedagang serta UMKM. Pemko sendiri menyatakan proyek tersebut diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus penggerak ekonomi baru.
Karena itu, ada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: proyek publik harus tetap diselamatkan, tetapi aset publik juga harus dilindungi.
Jangan sampai karena ingin mempertahankan proyek, pemerintah mengabaikan risiko hukum. Tetapi jangan pula karena persoalan seorang tersangka, proyek untuk kepentingan ribuan masyarakat otomatis dihentikan tanpa pemeriksaan yang objektif. Keduanya sama-sama keliru.
Pemerintah harus lebih transparan. Justru sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemko Batam untuk membuka informasi sebanyak mungkin mengenai KSP Pasar Induk Jodoh. Tidak harus membuka seluruh dokumen yang memang bersifat rahasia.
Tetapi setidaknya publik perlu mengetahui:
• bagaimana proses pemilihan PT UJKM;
• siapa pemegang saham dan pengendali perusahaan;
• berapa nilai investasi pembangunan;
• bagaimana sumber pembiayaannya;
• apa kewajiban PT UJKM kepada Pemko Batam;
• apa kontribusi yang diterima pemerintah daerah;
• apa mekanisme pengawasan;
• apa klausul pengakhiran kerja sama;
• dan apa langkah pemerintah jika ternyata aset atau dana proyek terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Transparansi seperti ini jauh lebih sehat daripada sekadar memberikan pernyataan bahwa “kontraknya dengan perusahaan, bukan dengan Yuwanky.”
Masyarakat tidak hanya ingin tahu siapa yang menandatangani kontrak. Masyarakat juga ingin tahu apakah aset mereka aman.
Jangan menunggu vonis untuk melakukan pengawasan
Ada perbedaan penting antara menghukum seseorang dan mengelola risiko pemerintahan.
Untuk menghukum Yuwanky, tentu harus ada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Tetapi untuk melakukan audit, evaluasi, due diligence, pengawasan transaksi, dan pengamanan aset daerah, pemerintah tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Justru fungsi pemerintah adalah mengantisipasi risiko sebelum kerugian publik terjadi. Maka kebijakan terbaik bukanlah “putus sekarang”, tetapi juga bukan “jalan terus seperti biasa.”
Kebijakan yang lebih tepat adalah: lanjutkan pembangunan Pasar Induk Jodoh dengan status evaluasi khusus, lakukan audit dan penelusuran sumber pembiayaan secara independen, periksa beneficial ownership dan seluruh hubungan hukum-finansial PT UJKM, koordinasikan dengan aparat penegak hukum, dan siapkan mekanisme penghentian atau penggantian mitra jika ditemukan keterkaitan dengan perkara TPPU atau terjadi wanprestasi.
Dengan pendekatan itu, Pemko Batam tidak sedang menghakimi Yuwanky. Pemko juga tidak sedang membela PT UJKM.
Pemko sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih penting: membela kepentingan publik dan menjaga aset daerah. Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Pasar Induk Jodoh dibangun oleh perusahaan milik siapa.
Persoalan terbesarnya adalah: jangan sampai aset milik rakyat Batam menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan. Dan jangan pula sampai, karena terlalu percaya pada hitam-putih kontrak, pemerintah baru bergerak setelah semuanya terlambat.
Ditayangkan di https://beritaprioritas.com/jangan-sekadar-tunggu-aliran-dana-saatnya-pemko-batam-menguji-ulang-kerja-sama-dengan-ujkm/

