Sudah empat hari ini, program infotainment “Silet” yang biasa tayang di RCTI setiap pukul 11.00-11.30 WIB dihentikan penayangannya. Terkait pelanggaran berat yang dilakukannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap program “Silet” RCTI.
Tayangan “Silet” dianggap telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Menurut ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (5) huruf a. pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Tayangan tersebut juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 34 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 55 dan Pasal 56 huruf d., dan huruf e. Penghentian sementara program “Silet” RCTI dimulai tanggal 9 November 2010 sampai dengan pemberitahuan pencabutan status siaga bencana Merapi oleh Pemerintah. Selain itu juga, pihak RCTI juga wajib membuat permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas informasi yang telah tersiar pada tanggal 7 November 2010 melalui 1 (satu) surat kabar nasional sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) surat kabar lokal sebanyak masing-masing 2 (dua) kali paling lambat 13 November 2010. RCTI juga wajib membuat permintaan maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sebanyak 3 kali sehari setelah tanggal surat dikeluarkan pada program program berita pagi, siang, dan petang di RCTI dengan format yang telah ditentukan oleh KPI Pusat. Selain itu RCTI tidak diperkenankan untuk membuat program sejenis dengan format yang sama. KPI Pusat menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi ini. RCTI juga wajib membuat permintaan maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sebanyak 3 kali sehari setelah tanggal surat dikeluarkan pada program program berita pagi, siang, dan petang di RCTI dengan format yang telah ditentukan oleh KPI Pusat. Selain itu RCTI tidak diperkenankan untuk membuat program sejenis dengan format yang sama. KPI Pusat menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi ini. Sanksi diberikan oleh KPI setelah sebelumnya mendengarkan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak RCTI Senin (8/11) sore. Pihak RCTI yang diwakili oleh Direktur Programming Rudy Ramawy belum menandatangani penyataan kesediaan melaksanakan sanksi KPI “Program Silet berhenti sampai status Merapi kembali aman. Begitu status ‘siaga’ turun menjadi ‘waspada’ maka sanksi itu berakhir,” kata Komisioner KPI, Judhariksawan, saat menjadi pembicara Seminar ‘Hukum Penyiaran’ di Universitas Kristen Indonesia. Menurut pakar hukum telekomunikasi dan informatika ini, sanksi untuk “Silet” tidak bisa dijatuhkan berdasarkan jangka waktu 1 bulan, 2 bulan, atau 1 tahun, misalnya. “Karena perasaan terluka akibat tayangan itu yang tahu adalah publik, bukan KPI atau pemerintah,” kata Judhariksawan, doktor Ilmu Hukum yang mengajar di Universitas Hasanuddin ini. |
Jojo Raharjo