Membangun Narasi Positif Amnesti Pajak

pajakJAKARTA– Program Amnesti Pajak berhasil menjaring banyak peserta, baik wajib pajak yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar namun tidak pernah melakukan kewajiban perpajakannya. Fakta ini menunjukkan bahwa program ini berjalan sesuai dengan salah satu tujuannya, yakni perluasan basis data wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Denni Puspa Purbasari dalam diskusi yang digelar KSP bersama media, di Gedung Bina Graha, Senin, 26 September 2016. “Dominasi peserta dari kalangan orang pribadi non UMKM menunjukkan bahwa program ini telah tepat sasaran dengan yang diharapkan,” kata Denni.

Hingga pekan ketiga September 2016, jumlah uang tebusan telah mencapai 42,2 triliun rupiah, padahal program ini belum genap tiga bulan dilaksanakan. Selain itu, total deklarasi harta yang disampaikan peserta program Amnesti Pajak sebesar Rp 1.770 triliun dengan rincian Rp 1.198 triliun dana di dalam negeri, Rp 480 triliun dana di luar negeri, serta dana repatriasi Rp 92,6 triliun. Jumlah peserta program Amnesti Pajak saat ini sudah melewati angka 140 ribu Wajib Pajak.

Denni memaparkan, makna uang tebusan Rp 42,2 triliun sangat signifikan dalam mengamankan APBN-Perubahan. “Angka itu setara 6,21 persen penerimaan Pajak Penghasilan tahun lalu atau sama dengan belanja subsidi listrik 22,8 juta pelanggan 450 VA dalam setahun,” urainya. Denni memastikan, dana tebusan yang sebagian besar berasal dari non-UMKM antara lain akan digunakan untuk membantu subsidi rakyat miskin.

Dana repatriasi yang masuk dari luar negeri amat bermanfaat dalam menjaga stabilitas rupiah dan likuiditas perekonomian. “Besarnya dana repatriasi itu akan menyebabkan turunnya suku bunga kredit,” kata Denni. Sisi lain dari pelaksanaan Amnesti Pajak yakni naiknya rasio pajak pada tahun-tahun mendatang sebesar 1 poin persentase. Kenaikan rasio pajak dimungkinkan lewat kontribusi program ini terhadap kepatuhan, basis pajak, dan naiknya laba perusahaan karena pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan temu media itu, Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian & Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.

“Pemerintah resmi menerbitkan payung hukum perpanjangan batas waktu proses administrasi periode pertama Amnesti Pajak hingga akhir Desember 2016. Perpanjangan ini hanya berlaku pada administrasinya saja,” kata Bimo.

Menurutnya, semangat kebijakan perpanjangan administrasi program Amnesti Pajak ini untuk mempermudah Wajib Pajak yang kesulitan melampirkan kelengkapan administrasi, melengkapi surat nomine, serta melengkapi pembubaran SPV. “Semua hal itu kan tentunya perlu proses. Sebagai sebuah entitas bisnis yang didirikan di luar negeri, pembubaran SPV tak bisa dilakukan dalam satu dua hari,” ungkap Bimo.

Seperti ditayangkan di http://ksp.go.id/membangun-narasi-positif-amnesti-pajak/

Leave a Reply

Your email address will not be published.