Pahlawan Pahlawan Baru Kita

Hari ini kita punya empat pahlawan baru. Gelar pahlawan nasional memang ditradisikan diberikan menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap tahunnya. Kali ini, Presiden Jokowi melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, memutuskan ada empat pahlawan nasional yang diangkat dan dianggap memenuhi persayaratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Keempat tokoh yang menambah daftar pahlawan nasional kita yakni Tuan Guru K.H. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid asal Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati dari Aceh, Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau, dan Prof. Drs. H. Lafran Pane asal Yogyakarta.

Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada keempatnya melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 dan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 9 November 2017 dengan dihadiri oleh ahli waris dari keempat tokoh itu.

Untuk diketahui, guna memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:

1. Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Selain gelar, pemerintah akan memberikan santunan tali asih terhadap keluarga pahlawan nasional. Santunan diberikan setiap satu tahun sekali.Khofifah menjelaskan, sebesar Rp 50 juta per tahun itu akan diberikan sampai generasi kedua para pahlawan nasional.

Pahlawan baru telah ditahbiskan. Kini saatnya, pahlawan-pahlawan kekinian, yang belum menyandang status almarhum tentu saja, hidup dan menghidupi perjuangan Indonesia. Menjadi bangsa yang besar, mengisi kemerdekaan dan memastikan negeri ini ada di jajaran elit negara-negara maju di dunia.

Sebagaimana ditayangkan di http://tz.ucweb.com/11_2e0Oc

Leave a Reply

Your email address will not be published.