Komisi II DPR RI menyoroti peran strategis Bank Maluku Malut sebagai pilar utama dalam mendorong pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Bank daerah, termasuk Bank Maluku Malut, memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi melalui fungsi intermediasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Poin-poin penting itu menjadi pesan utama dalam Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI terkait ‘Pengawasan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor Jasa Keuangan yang Berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku’ di Kantor Bank Maluku Malut, Ambon, Kamis, 16 April 2026.
“Bank Daerah harus mampu memberikan proteksi kepada masyarakat kecil, intinya adalah proses pengajuan kredit harus mudah dan murah, sehingga masyarakat daerah benar-benar bisa merasakan dampak implementasi langsung dari kehadiran bank “ tegas Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy juga menekankan, optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah, khususnya Bank Maluku Malut, menjadi salah satu kunci dalam memperkuat pembiayaan pembangunan di berbagai sektor. Komisi II DPR RI mengingatkan agar Bank Maluku Malut tidak hanya berfokus pada bisnis, tetapi turut aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selain dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Kunjungan Kerja Spesifik ini dipimpin Wakil Ketua Komisi Dede Yusuf (F-Partai Demokrat) diterima langsung Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrisal Imbar, Komisaris Utama Ichwan dan jajaran direksi serta komisaris lainnya.
Dari Komisi II DPR RI hadir anggota tim antara lain Komarudin Watubun, Giri Ramanda Kiemas, Romy Soekarno (F-PDI Perjuangan), Longki Djanggola, Heri Gunawan, Esthon Foenay, Azis Subekti, Ahmad Wazir Noviadi (F-Partai Gerindra), Taufan Pawe (F-Partai Golkar), Muhammad Khozin (F-PKB), Edi Oloan Pasaribu (F-PAN) Ahmad Heryawan, dan KH Aus Hidayat Nur (F-PKS).

Selain motivasi agar Bank Maluku Malut lebih menggerakkan perekonomian daerah, Komisi II DPR RI juga memanfaatkan kunjungan kerja spesifik ini untuk memperkuat pengawasan terhadap BUMD melalui penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMD serta pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru terkait BUMD di Kementerian Dalam Negeri. Payung hukum ini secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.
Dede Yusuf menilai peran Bank Daerah milik BUMD belum mampu berkontribusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat kecil sekaligus belum berkontribusi dalam pembangunan daerah. Berangkat dari isu ini, menurutnya RUU BUMD akan menjadi harapan sekaligus payung hukum yang kuat terhadap BUMD.

“Seiring dengan dipangkasnya dana TKD daerah, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan investasi, sebaliknya hanya berputar untuk membayar gaji pegawai. Kita berharap kedepannya melalui RUU BUMD ini dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Dede Yusuf.
Sementara itu, Muhammad Khozin, menyoroti rendahnya penyaluran kredit produktif oleh bank milik daerah yang dinilai belum sejalan dengan tujuan utama pendirian perusahaan daerah untuk memperkuat ekonomi lokal.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, secara regulasi, BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, namun juga memiliki mandat utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Secara filosofi, orientasi utama BUMD bukan sekadar laba, tetapi bagaimana kehadirannya mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah,” ujar Khozin.
Namun demikian, ia menilai terjadi anomali dalam praktik perbankan daerah, di mana porsi kredit konsumtif justru mendominasi dibandingkan kredit produktif. Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 85 persen penyaluran kredit masih bersifat konsumtif, sementara kredit modal kerja dan investasi tidak mencapai 15 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) di daerah, yang seharusnya menjadi fokus utama penguatan ekonomi lokal.

Dirut Bank Maluku Malut mengapresiasi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI. Syahrisal Imbar menekankan, Bank Maluku Malut merupakan bank yang sehat menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara tata kelola, profil risiko, rentabilitas, permodalan, dan kepatuhan.
“Bank Maluku Malut terus berupaya untuk meningkatkan pembiayaan di sektor produktif. Pembiayaan sektor produktif di Bank Maluku Malut saat ini, antara lain melalui Kredit Usaha Mikro Kreatif, Kredit Pundi, Kredit Mikro, Kredit Konstruksi, Kredit Modal Kerja dan Investasi, serta Kredit dengan Agunan Deposito,” urainya.


