Keberhasilan sertifikasi massal tahap pertama terhadap 62 tanah pura di Bali dapat menjadi rujukan tolok ukur (pilot project) percepatan legalisasi aset keagamaan secara nasional. Sertifikasi tempat ibadah dinilai krusial guna menutup celah sengketa dan mencegah potensi gugatan hukum dari ahli waris pemberi lahan di masa mendatang.
Pesan penting itu disampaikan Komisi II DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan langsung kepada masyarakat penerima bahwa skema pendaftaran dan penerbitan sertifikat untuk tanah pura berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Zulfikar menjelaskan, berdasarkan dialog langsung dengan warga di lokasi, BPN di Bali terbukti menerapkan sistem ‘jemput bola’ ke desa-desa adat.
“Prosesnya clean and clear, dinyatakan bahwa mereka ini menguasai, menggunakan, memanfaatkan, ada pemangkunya, langsung saja bisa diproses. Ini penting untuk kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan menghindari sengketa atau konflik baik saat ini maupun saat yang akan datang,“ tegas wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu.

Selain Zulfikar Arse, kunjungan kerja reses ini diikuti Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dan anggota komisi lain, yakni Deddy Sitorus, Bob Andika Sitepu, Romy Soekarno (Fraksi PDI Perjuangan), Ahmad Doli Kunia (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Ujang Bey (Fraksi Partai Nasdem), Mardani Ali Sera (Fraksi PKS), Wahyudin Noor Aly dan Edi Oloan Pasaribu (Fraksi PAN).
Kunjungan kerja reses sektor pertanahan ini diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Eko Priyanggodo didampingi Kepala Kantor Pertanahan dari sembilan kabupaten dan kota se-Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Ketut Maduyasa,Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa serta Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga. Selain itu, hadir pula Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan Donny Erwan Brilianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementerian ATR/BPN Tensa Nurdiyani.

Pada kesempatan ini, anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menggarrisbawahi bahwa Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar BPN secepatnya menuntaskan sertifikasi pura yang status hukumnya belum jelas.
“Sangat penting dan sangat relevan karena banyak sekali pura-pura yang statusnya masih belum jelas. Untuk itu, ATR/BPN harus segera membereskan semua persoalan-persoalan yang ada di Bali. Komisi II mendorong tugas sebagai pengawasan untuk tetap memberikan support pada ATR/BPN secepatnya membereskan semua persoalan yang ada di Bali,” tegas Romy.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti lambatnya realisasi sertifikasi rumah ibadah secara nasional, di mana baru sekitar 8.200 dari 93.000 target rumah ibadah yang tersertifikasi.

“Hambatan utama terjadi karena penyerahan lahan di masa lalu berprinsip sukarela tanpa bukti legalitas di awal. Ketika nilai ekonomi tanah melonjak, ketiadaan dokumen hukum yang sah rentan memicu gugatan dari keturunan atau ahli waris pihak pemberi lahan. Kami sarankan, ATR/BPN-nya harus secara proaktif mengunjungi, menyurati, ayo kita buka pendaftaran proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah gratis,” dorong Mardani.
Selain itu, lambatnya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena pasifnya kepemimpinan para kepala daerah. Ketidakaktifan kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan oleh mafia tanah, berujung pada melonjaknya harga lahan dan terpinggirkannya masyarakat lokal.
“Peraturan yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat memadai, namun ketika kepala daerah pasif, proses administrasi pertanahan menjadi lambat, yang pada akhirnya justru memberi celah bagi mafia tanah untuk bermain dan memicu lonjakan harga tanah tidak terkendali,“ ungkapnya.

Berdasarkan paparan Kanwil BPN Provinsi Bali, pelaksanaan Reforma Agraria di Bali mencakup penyusunan Data GTRA di Kabupaten Tabanan dan Buleleng, serta program Akses Reforma Agraria di lima kabupaten dengan sasaran 1.000 KK.
“Kendati tingginya harga tanah memicu pergeseran kepemilikan ke pemodal besar, BPN mencatatkan keberhasilan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sumberklampok, Buleleng (2024), serta Bangli (2025) sebagai contoh konkret bahwa sinergi GTRA dapat berjalan jika dipimpin secara aktif oleh Pemda,“ urai Kakanwil BPN Bali Eko Priyanggodo.


