Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Apkasi, Apeksi, Aswakada dan Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia: Bahas DBH Hingga Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI secara khusus di masa reses ini, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun 2026 ini sehingga dapat membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur, pelayana publik, dan berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.
“Komisi II DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan DBH dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah dan prinsip desentralisasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak hanya bertumpu pada penambahan beban pajak dan retribusi kepada masyarakat, tetapi juga melalui digitalisasi sistem pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan asset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hilirisasi potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.
Selengkapnya di sini

